|
[JAKARTA] Sejumlah daerah di Jabodetabek termasuk Kota Depok akan memanfaatkan Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional Jawa Barat, yang akan dikelola sebuah badan hukum tersendiri. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Walim Hermandi saat dihubungi Pembaruan, Kamis (29/3) pagi "Tapi operasional TPAS regional Nambo belum bisa dipastikan, masih mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. Ia membenarkan adanya rencana relokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong ke TPAS Regional Nambo. Dikatakan, saat ini perkembangannya baru tahap pembebasan lahan. Karena sebagian besar lahannya milik PT Perhutani, maka Pemkab Bogor dan PT Perhutani sedang membuat kesepakatan kerja sama. TPAS Regional Nambo akan dibangun di atas lahan seluas 56 hektare. Sementara itu, Sidang kasus korupsi pengadaan lahan untuk TPS di Desa Nambo, mulai digelar di PN Cibinong, Selasa (27/3). Tiga terdakwa, masing-masing Sukria Suganda (41), selaku pemegang kegiatan pembebasan 10 hektare lahan di Desa Nambo, Sukatma Priatna alias Sukatma Hasan (55), serta Azis bin Entong (51). Ketiga terdakwa pada Februari sampai Desember 2004 telah melakukan, atau turut melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Akibatnya, Pemkab Bogor mengalami kerugian Rp 950 juta. [HR/ROB/N-3] Post Date : 29 Maret 2007 |