MEDAN(SINDO) – Ratusan kepala keluarga di Jalan Starban,Kecamatan Medan Polonia,mengeluhkan kualitas air sumur bor yang dikelola PDAM Tirtanadi.
Pasalnya,air yang disalurkan ke rumah penduduk berbau karat dan kotor. Menurut Ati, salah seorang warga yang rumahnya tepat di depan pengelolaan sumur bor itu, air yang penyalurannya dimulai pada 8 September 2010 ini tidak layak dijadikan sebagai air minum. ”Air yang dihasilkan sumur bor ini memang jernih. Namun, setelah diendapkan, air berubah warna menjadi kuning dan berbau,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela peninjauan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan atas pengaduan warga ini. Kemudian, dia menuturkan, akibat air yang berbau karat itu, kondisi bak dan lantai kamar mandi juga turut menjadi kuning sehingga mereka enggan menggunakannya untuk mencuci pakaian.
Menurut Arif, warga lainnya, dia enggan menggunakan air yang dihasilkan sumur bor tersebut. Sebab, air tersebut tidak layak dipergunakan untuk minum maupun mencuci.Dia pun pernah mencoba untuk mengetahui layak-tidaknya air tersebut dikonsumsi. ”Saya sengaja menggunakan selang transparan dan hasilnya selang itu berubah warna menjadi kuning kehijau- hijauan,”tuturnya. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Henry Hutagalung didampingi Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hasyim SE dan Sekretaris Daniel Pinem meminta PDAM Tirtanadi tidak memaksa menyalurkan air yang kualitasnya tidak baik.
”Air yang dihasilkan sumur bor ini tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab, air yang dihasilkan berbau dan masih mengandung kadar karat yang tinggi,” paparnya saat meninjau langsung sumur bor tersebut. Dia menambahkan,PDAM Tirtanadi seharusnya terlebih dahulu melakukan uji kelayakan sebelum air tersebut disalurkan kepada masyarakat. Untuk itu,kami berharap PDAM Tirtanadi dapat memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan air yang layak dikonsumsi masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Teknis Pengelolaan Sumur Bor PDAM Tirtanadi Parlin Bakkara menyatakan bahwa air yang disalurkan melalui sumur bor kepada masyarakat itu layak dikonsumsi dan sudah melalui hasil laboratorium.
”Kami sudah memeriksakan air tersebut ke laboratorium dan hasilnya layak dikonsumsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), air tersebut sudah layak dikonsumsi masyarakat. Sebab, kadar karatnya masih 0,25,sedangkan yang tak layak, yakni air dengan kadar karat 0,3,” ujarnya. Namun, dalam waktu dekat, mereka akan menyuntikkan klorin. Hal ini dilakukan agar air yang disalurkan kualitasnya dapat lebih baik. Berdasarkan keterangan petugas sumur bor,sumur bor berkedalaman 250 meter. (fakhrur rozi)
Post Date : 17 September 2010
|