Materi presentasi ini disampaikan pada disampaikan pada Workshop Pengalaman Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Skala Kecil Dalam Penyelenggaraan Air Minum. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 disebutkan bahwa infrastruktur air minum (bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum) merupakan salah satu jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di sektor tersebut.
Kerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan, dimana bentuknya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan pra studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan rencana penawaran kerjasama.
Post Date : 09 Februari 2011
|