|
PURWOKERTO, (PR). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan judicial review (JR} atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air (SDA) yang kontrovesial. Keputusan tersebut akan dibacakan pada Juli ini. Review UU SDA yang diajukan berbagai elemen masyarakat sudah diselesaikan. "Keputusan mengenai persoalan ini akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan seusai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara MK dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jateng Sabtu (16/7). UU No. 7 tahun 2004 itu mendapat perhatian serius dari MK, sebab menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga prosesnya dipercepat. Sebelumnya untuk menyelesaikannya tidak mudah, setiap hakim konstitusi berargumentasi, mengadakan sidang dan musyawarah. "Tahap itu semua telah selesai dan sekarang tinggal pembacaan keputusan saja," sambung Maruarar yang didampingi Panitera MK, Ahmad Fadil. UU SDA yang disahkan oleh DPR tanggal 19 Februari 2004 dan ditandatangani mantan Presiden Megawati Soekarnoputri 18 Maret 2004 dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Persoalan ini kemudian mendapat tanggapan serius dari sejumlah elemen masyarakat yang diwakili Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air. Sebanyak 16 organisasi mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tersebut. Gugatan yang diajukan bukan lagi hanya berakitan dengan materi, tetapi juga proses pembuatan UU itu. Penggugat terhadap UU itu terdiri dari Yayasan Padi Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), LP3M Al-Azhar, Yayasan Cakrawala Timur Madiun dan Federasi Serikat Petani Indonesia. Ada juga nama Yayasan Gita Pertiwi, Masyarakat Miskin Ibu Kota (UPC), Somasi NTB, Yayasan Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment, dan Walhi. Selain prosedur, beberapa materi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 40, 41 dan 45. Pasal-pasal yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 tersebut memungkinkan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air. Jika ini dilakukan maka dikhawatirkan akan mendorong peningkatan peran swasta sekaligus mengurangi peran negara dalam pengelolaan air. Pasal ini juga dinilai, mengizinkan keterlibatan swasta bukan hanya dalam bentuk penyediaan air minum, tetapi juga pengelolaan sumber-sumber air dan penyediaan air baku bagi irigasi pertanian. Undang-Undang No. 7/2004 itu juga tidak memberikan batasan kepemilikan swasta, termasuk swasta asing, dalam sektor pengelolaan air. Perkara lain Selain judicial review terhadap UU SDA, tambah Maruarar, yang mendapat perhatian masyarakat luas adalah 14 perkara lain. Belasan UU yang ditinjau kembali misalnya mengenai UU Jaminan Sosial, Kepailitan, Notaris dan sebagainya. Namun yang mendapat perhatian luas di masyarakat adalah UU SDA dan UU Jaminan Sosial. "Kemungkinan untuk Jaminan Sosial akan putus pada Agustus atau September yang akan datang," katanya. (A-990) Post Date : 18 Juli 2005 |