Minim Debit, Air PDAM Indramayu Dijatah

Sumber:Republika - 09 Agustus 2006
Kategori:Air Minum
INDRAMAYU -- Akibat kurangnya pasokan air dari Bendung Rentang, PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu terpaksa mengalami penjatahan. Dalam sepekan, PDAM hanya mendapat jatah sebanyak dua kali dari bendung yang terletak di Kabupaten Majalengka tersebut.

Direktur Utama PDAM TDA Indramayu, Suyanto ST, mengatakan, penjatahan itu dilakukan setiap Senin dan Kamis. Selama dua kali penjatahan air tersebut, kata dia, PDAM mendapatkan pasokan air sebanyak satu meter kubik per detik selama 24 jam.

''Penjatahan itu dilakukan karena minimnya ketersediaan air yang ada di Bendung Rentang. Sedangkan pada musim hujan, tidak pernah ada penjatahan air,'' kata Suyanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (8/8).

Suyanto mengungkapkan, meski mengalami penjatahan tapi pasokan air bersih bagi pelanggan tetap mencukupi. Karena itu, tambah dia, penjatahan air secara bergilir kepada pelanggan belum diperlukan.

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, instalasi pengolahan air yang ada di Kabupaten Indramayu mencapai delapan unit. Adapun delapan instalasi pengolahan air tersebut terletak di Kecamatan Kandanghaur, Gabuswetan, Losarang, Jatibarang, Kertasmaya, Plumbon, dan Indramayu.

Suyanto mengungkapkan, dari semua instalasi itu, hanya instalasi di Losarang saja yang kini tidak berfungsi. Pasalnya, Sungai Cipanas yang menjadi bahan baku air saat ini kondisinya sudah kering kerontang.

''Namun, kami telah menyediakan bantuan air bersih berupa tiga unit mobil tangki per hari untuk masyarakat di Losarang,'' tutur Suyanto.

Dari Kab Garut dilaporkan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan, terutama dalam membuang sampah, membuat kalangan DPRD setempat prihatin. Karena itu, dewan berupaya melakukan tindakan konkret dalam mewujudkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

Anggota Komisi D DPRD Kab garut, Oim Abdurrohim, kepada Republika, Selasa (8/8), mengatakan,pentingnya kehadiran perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah saat ini memang tak bisa ditunda lagi. Hal itu, kata dia, karena perda yang ada, baru terbatas dalam mengatur kebersihan pedagang kaki lima . ''Itu tidak mampu mengakomodasi kebutuhan yang saat ini mendesak, yaitu pengelolaan sampah yang dari hari ke hari terus bertambah produksinya,'' ujarnya.(lis/mus )

Post Date : 09 Agustus 2006