Mesin Pengolah Sampah Perlu Ditambah

Sumber:Suara Merdeka - 11 November 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

GROBOGAN - Mesin pengolah sampah di Kabupaten Grobogan perlu ditambah. Sebab, dari waktu ke waktu volume sampah di tempat itu terus meningkat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Grobogan HM Tohirin mengatakan, jumlah sampah bisa mencapai 15 ton dalam sehari. Akibatnya, butuh penanganan serius agar sampah tidak menimbulkan persoalan.

”Idealnya memang harus tersedia lima unit mesin pengolah sampah di tempat ini. Namun untuk sementara, baru tersedia satu unit saja,” kata Kepala DKP, kemarin (9/11).

Meski demikian, lanjutnya, dinasnya tetap berupaya agar sampah bisa diolah ataupun dimanfaatkan. Hanya karena mesin terbatas, kemampuan rata-rata mengolah sampah baru berkisar 4 ton sehari. Sisanya 11 ton sehari diolah bertahap sesuai dengan kemampuan mesin.

Undang-Undang

Diakui Tohirin, dengan diberlakukannya UU No 18/2008 tentang Pengolahan Sampah, penanganan sampah di kota/kabupaten harus dipilah antara sampah organik dan nonorganik. Khusus yang jenisnya berbahaya, apalagi beracun, harus dimusnahkan.

UU No 18/2008, juga melarang pemerintah kota/kabupaten membuang sampah secara langsung kemudian menimbunnya dengan tanah, tetapi harus diolah dulu dengan mesin pengolah sampah.

Untuk menaati UU tersebut, DKP Grobogan juga harus menambah mobil pengangkut sampah. Pasalnya, saat ini hanya tersedia empat unit mobil pengangkut sampah, dua truk pengangkut kontainer sampah, dan 49 unit becak sampah. Jumlah itu dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah secara terpadu. ”Sudah diusulkan pengajuan penambahan mobil sampah pada 2009. Yakni, dua dump truk dan 20 becak sampah bermotor,” tambahnya.

Menurutnya, hal yang perlu segera diupayakan adalah pengadaan becak sampah bermotor. Alat tersebut merupakan modifikasi sepeda motor roda tiga dengan bak di bagian belakang. Sesuai dengan rencana, becak sampah itu akan ditempatkan di enam eks kawedanan dan kota. (H41-71)



Post Date : 11 November 2008