Buku ini berisi tentang proses pelaksanaan konsultasi publik perancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam di 28 propinsi di Indonesia, selama kurun waktu akhir 2002-2003. Konsultasi publik dilakukan sebanyak 141 kali mencakup tingkat nasional, regional, propinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan komunitas. Dari proses yang berlangsung, tergambar berbagai kerusakan dan penyebab kerusakan sumber daya alam. Dari proses ini, lahir pula kesepakatan untuk menata pengelolaan sumber daya alam ke arah yang lebih baik secara adil dan berkelanjutan dengan tidak menegasikan kearifan lokal yang ada. Rangkaian konsultasi publik yang dilakukan mungkin bekum sempurna. Namun, proses ini dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan kebijakan yang melibatkan masyarakat. Terbitnya buku ini juga melaporkan kepada masyarakat terutama dalam mengawal dijalankannya mandat Tap MPR RI No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Daftar Isi: Sambutan oleh Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI: Merangkai Perjalanan Proses Partisipatif (Ismid Hadad, MPA) Kata Pengantar: Ketulusan Memaknai Keberagaman oleh Dr. Indra Darmawan, Bappenas, koordinator Konsultasi Publik RUU-PSDA Pendahuluan Rangkuman Proses Konsultasi Publik Regional Sumatera Regional Jawa Regional Kalimantan Regional Sulawesi Regional Bali dan Nusa Tenggara Regional Papua Isu-isu Kritis PSDA Pentup Lampiran
Post Date : 19 Juni 2008
|