Menristek Setujui PLTS

Sumber:Kompas - 25 Maret 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Bandung, Kompas - Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyetujui teknologi pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTS diterapkan di Kota Bandung. Bahkan, pembangunan PLTS itu akan dijadikan percontohan nasional dalam mengelola sampah.

Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan hal itu seusai mengikuti acara peringatan Bandung Lautan Api dan pencanangan PLTS di Lapangan Tegallega, Bandung, Senin (24/3). "Kami sudah membantu memilih jenis teknologinya. PLTS itu masuk akal diterapkan di Kota Bandung. Kami berharap Kota Bandung bisa mengelola sampahnya sendiri," kata Kusmayanto.

Menurut dia, pihaknya sudah mengkaji potensi sampah di Kota Bandung. Masalah utamanya adalah tidak ada tempat untuk membuang. Maka, dapat dimaklumi jika akhirnya pemerintah kota (pemkot) membangun PLTS.

Tentang banyaknya protes dan resistensi lokasi PLTS, dia menjelaskan, sulit mencari tempat untuk PLTS yang jauh dari permukiman. Alasannya, tidak ada lagi lahan kosong di Kota Bandung.

"Tidak mungkin membangun PLTS yang tidak dekat dengan rumah. Pertumbuhan permukiman tidak bisa distop. Yang dulu kita pikir jauh sekarang menjadi dekat. Itu hanya masalah waktu. Coba, mana ada (lahan) di Kota Bandung yang bisa kami bikin PLTS dan tidak dekat dari permukiman?" ujar Kusmayanto.

Bagi Menristek, yang terpenting bukan lokasi PLTS, tetapi upaya memaksimalkan manfaatnya sekaligus mengurangi dampak negatifnya. Jadi, sebelum sampah dibakar harus terlebih dahulu dipilah dan dipilih secara jeli sehingga mengurangi potensi munculnya zat berbahaya dari PLTS.

Menunggu amdal

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Bandung tidak hanya menggunakan teknologi PLTS. Teknologi itu akan dibarengi dengan konsep mengurangi (reduce), memakai kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) atau 3R. "Tapi konsep 3R ini butuh pembinaan dan waktu lama. Yang penting, sampah tertangani dan tidak ada yang menjadi korban," kata Dada.

Untuk peletakan batu pertama PLTS, menurut Dada, masih menunggu penyelesaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Peletakan batu pertama PLTS ini sedianya akan dilakukan awal Maret lalu, tetapi diundur karena pemkot belum siap. "Saya hanya mau melakukan peletakan batu pertama PLTS sepanjang normatif prosedural ditempuh. Kalau tidak, saya tidak mau," ujar Dada.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Nana Supriatna menjelaskan, sidang komisi amdal baru digelar pada 31 Maret 2008. Sidang itu sempat tertunda karena PT Bandung Raya Indah Lestari selaku pengembang masih harus menyelesaikan masalah tanah yang akan dijadikan lokasi PLTS.

"Sekarang semua sudah selesai. Termasuk IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung serta persetujuauan pengolahan air limbah dengan PDAM Kota Bandung," kata Nana.

Ia mengatakan, sidang amdal ini tertutup untuk umum. Hanya orang tertentu yang boleh mengikutinya. Mereka adalah tokoh lingkungan, perwakilan dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Islam Bandung, Universitas Padjadjaran, Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah pusat, dan tokoh masyarakat. (MHF)



Post Date : 25 Maret 2008