|
Secara umum limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) diartikan sebagai semua bahan/ senyawa baik padat, cair maupun gas yang mempunyai potensi menimbulkan gangguan kesehatan maupun kematian bagi manusia serta merusak lingkungan hidup akibat sifat-sifat yang dimilikinya, apanila penanganannya tidak dilakukan sebagaimana seharusnya. Post Date : 01 Juli 2008 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|