|
JAKARTA - Pemerintah sebaiknya segera membuat undang-undang (UU) yang mengatur masalah persampahan karena tidak hanya menjadi persoalan di kota-kota besar tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. "Sudah saatnya pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur masalah persampahan karena ini bukan hanya menjadi masalah di kota-kota besar tetapi juga masalah nasional," kata Ketua Umum Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, kepada Pembaruan, di Jakarta, Senin (3/1). Menurut dia, UU Persampahan diperlukan agar ada standarisasi pengolahan sampah yang berlaku secara nasional. Dengan diatur UU, masalah persampahan dapat diatasi secara legal dan berdasarkan prosedur yang berlaku. UU tersebut, lanjut Tigor, nantinya harus mengatur standarisasi pengolahan sampah, mulai dari proses sampai pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pengelola. Penetapan sebuah lokasi sebagai tempat pembuangan juga harus ditetapkan dengan aturan yang jelas. Begitu juga dengan sanksi-sanksi bagi para pelanggar. "Dengan adanya UU Persampahan, pemerintah, masyarakat, dan pengelola persampahan memiliki aturan yang jelas, jadi tidak perlu saling lempar tanggung jawab," ujar Tigor. Dia mengungkapkan, sebenarnya draf UU Persampahan sudah dimasukan oleh kalangan akademisi ke Kementrian Lingkungan Hidup, sejak Januari 2004. Namun sampai kini, kelanjutan UU tersebut belum jelas, padahal kebutuhannya sangat mendesak. Tigor menambahkan, jika pemerintah memiliki kemauan untuk mengatasi masalah persampahan dengan membuat UU, maka harus melibatkan semua pihak, baik masyarakat, kalangan akademisi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masyarakat yang langsung merasakan dampak dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Sedangkan masukan dari kalangan akademisi dan LSM dibutuhkan karena mereka memiliki pengetahuan untuk pengolahan sampah secara baik dan penguasaan kondisi di lapangan. Sementara itu, Kepala UPT TPA Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Amir Sagala, mengatakan, permasalahan sampah di Jakarta disebabkan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat mengenai pengelolahan sampah. Selama ini, masyarakat mengharapkan yang mengurus masalah persampahan adalah petugas dan pemerintah. Dia mengungkapkan, kesadaran masayarakt untuk membuang sampah pada tempatnya juga masih kurang karena tidak ada UU yang mengikat. Padahal ujung tombak pengolahan sampah justru dimulai dari masyarakat, terutama rumah tangga. Pengolahan sampah oleh pemerintah juga belum optimal karena minimnya sarana pendukung seperti kendaraan pengangkut sampah. Di DKI ada 26.000 meter kubik sampah setiap hari, sedangkan kendaraan angkutnya cuma 1.00 unit. (E-8/J-9) Post Date : 04 Januari 2005 |