Mencegah DAM Isi Ulang Tercemar

Sumber:www.hakli.or.id - 21 Desember 2003
Kategori:Air Minum
Air minum merupakan kebutuhan pokok dan vital. Di Jakarta telah terbangun kurang lebih 1500 Depot Air Minum Isi Ulang. Tersebar merata di beberapa sudut jalan bahkan di dalam lintasan gang kecil di daerah yang padat. Ekonomi kerakyatan sebuah cita-cita. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat untuk melayani kebutuhan rakyat dengan tenaga yang relatif dengan ketrampilan yang sederhana. Dengan penggunaan air minum dengan tabung selain mudah dan praktis dengan penampilannya akan sedikit mengangkat pristise di dalam suatu kehidupan rumah tangga. Demikian juga prestise dalam suatu lingkungan wilayah, sebagai indikasi adanya kegiatan ekonomi sedikit maju, seperti adanya kegiatan mesin fotocopy, warung telepon, rumah makan/restoran, perbengkelan kendaraan bermotor, klinik/pelayanan kesehatan, jalur transpotasi dan lain sebagainya.

Bila kegiatan penyediaan air minum ini dilihat dari aspek ekonomi, paling tidak memberikan pembelajaran dan peningkatan kreativitas rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Konsumennya besar, kebutuhan sehari-hari, mudah di jangkau dan kompetetif untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Disamping itu geliat ekonomi ini mendongkrak juga kegiatan ekonomi ikutan lainnya. Dengan demikian, maka dapat menyumbang (walaupun tidak spektakuler) dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran.Untuk menumbuhkan dan meningkatkan geliat dan perannya, perlu pembinaan dan pengawasan baik untuk kepentingan survival dan suksesnya usaha maupun perlindungan terhadap konsumennya. Survival dan suksesnya usaha ada beberapa faktor yang harus diperhatikan yaitu :

(1) sumber air bakunya, harus tersedia baik kuantitasnya maupun kualitasnya, dan tidak mengganggu keberlanjutan sumberdaya air dan tidak merusak ekosistenmya, (2) proses pengolahan, peralatan harus memenuhi spesifikasi minimal untuk dapat mengolah air baku yang menghasilkan air yang siap diminum yaitu memenuhi syarat-syarat air minum yaitu syarat fisik, kimiawi dan bakteriologis. (3) dilandasi dan ditaatinya peraturan perundang-undangan yang jelas.

Sumber air baku, tidak sembarangan, diperoleh dari berbagai sumber yaitu dari air tanah seperti mata air (pegunungan),sungai bawah tanah, busong dan sumur bor, yang terlindungi, air permukaan seperti air danau, air sungai, air laut dan gunung es. Air baku harus memenuhi syarat-syarat baik struktur fisis, kimiawi maupun bakteriologis. Sumber air baku harus tetap terjaga dan terpelihara keberlanjutannya (ingat tragedi penggundulan hutan). Ekosistem tidak terganggu, tidak hanya dilihat dari sistem hidrologinya saja tetapi sistem kehidupan secara itentitas, termasuk dampak dan konflik sosialnya.

Persepsi masyarakat atau pasar, depot air minum isi ulang ini air bakunya adalah berasal dari sumber mata air pegunungan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yaitu rasanya segar, dingin, tidak berbau, tidak berwarna, pH normal dan TDS rendah. Dalam kenyataannya tidak demikian, air baku dapat diambil dari berbagai sumber seperti tersebut diatas. Air tanah, memiliki karakter-karakter tertentu dan berberda satu dengan lainnya. Bisa mengandung mineral-mineral atau garam-garam yang cukup tinggi akibat dari pengaruh lapisan dan batuan dibawah tanah yang dilalui oleh air tanah tersebut. Sedangkan air permukaan kualitasnya sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya dan perilaku manusia dan sanitasi sekitarnya. Dan kualitas air yang siap diminum masih tergantung pula pada beberapa faktor yang lain.

Di dalam proses pengolahan, peralatan harus berfungsi dengan baik, mampu mengolah air baku untuk mereduksi kandungan partikel-partekel fisik, kmiawi yang terlalu tinggi dan membunuh mikrooragnisme yang berbahaya, sehingga produksi air siap minum memenuhi syarat. Di samping kualitas peralatannya, tergantung pula kemampuan dan ketaatan tenaga yang mengoperasikan peralatan tersebut termasuk sikap dan perilaku bersih dan sehatnya. Tenaga yang mengoperasikan dan menghandel hasil olahan yang tidak berperilaku bersih dan sehat dapat mencemari hasil olahan.

Peraturan dan perundangan-undangan yang sudah ada yang terkait dengan kegiatan usaha ini diefektifkan segera seperti peraturan peurundang-undang tentang pengawasan kualitas air, pembinaan dan pengawasan industri kecil dan atau rumah tangga, perbankan dalam mendukung usaha. Peraturan dan perundang-undangan yang belum ada tetapi dipandang penting perlu segera disusun dan diterbitkan baik berupa di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berupa peraturan daerah. Kalau belajar kepada negara-negara maju, maka sebagian besar usaha Air Minum Isi Ulang ini tidak mendapat tempat dan dukungan. Kenapa ? Secara mudah jawabannya adalah persaingan bisnis. Ekonomi lemah dan atau kerakyatan akan kalah dengan perekonomian kuat apalagi yang bersifat kapitalistik.

Mencermati hasil-hasil survai yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pengelola Air Minum Indonesia, bahwa Depot Air Minum Isi Ulang yang diteliti dari 96 Depot air Minum Isi Ulang 20% tercemar Bakteri coliform. Kalau disimpulkan secara kasar kurang lebih terdapat 300 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta tercemar, tidak layak untuk konsumsi air minum. Salah satu persyaratan air minum adalah 0 bakteri koliform. Sanksi dan tindakan apa yang dikenakan terhadap depot yang bersangkutan ? Belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang Depot Air Minum Isi Ulang. Paling-paling sanksi moral, tidak laku kalau konsumennya mengerti dan paham akan bahaya terhadap kesehatannya. Berapa keluarga dan atau berapa orang termasuk bayi dan anak dibawah lima tahun yang rawan terhadap diare telah tercemar ingin keluar dari cemaran air minum yang bersumber dari air tanah di Jakarta (39% air minum perkotaan tercemar bakteri coli tinja) masih harus tercemar ? Jangan terjadi seperti istilah "keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya ? Masih tetap sama-sama nasibnya !

Pemerintah dalam hal ini perlu segera turun tangan dalam arti mendorong geliat ekonomi kerakyatan ini dengan melalui beberapa aspek. Salah satunya adalah membina dan mengawasai aspek kualitas produksinya. Untuk membina dan mengawasai aspek produksi ini melalui beberapa pendekatan, sebagai berikut:

Pertama pedekatan ketenagaan, yaitu tenaga pengelola perlu dibina dan diawasi kemampuan teknis operasionalisasi peralatannya dan kemampuan berperilaku bersih dan sehatnya baik untuk dirinya maupun lingkungan termasuk menghandel air minum agar tepat bersih dan sehat. Untuk ini pemerintah bersama masyarakat profesional perlu menyediakan / memberikan pelatihan-pelatihan di bidang operasionalisasi teknis peralatan dan kesehatan khususnya kemamapuan berperilaku bersih dan sehat dan menghandel air minum yang bersih, sehat memenuhi persayaratan kesehatan.

Kedua, pendekatan peralatan teknis untuk pengelolaan/ processing air baku menjadi air minum yang memenuhi persyaratan teknis (persyaratan minimal dengan spesifikasi yang jelas dan terukur). Upaya ini diperlukan untuk menjaga dan memelihara kemampuan dan fungsi peralatan dalam pengolahannya air baku sehingga menghasilkan air minum yang sehat. Air minum yang memenuhi syarat kesehatan yaitu persyaratan fisik, kimiawi dan bakteriologis. Masyarakat tidak terpesona hanya karena daya tarik warna-warni sinar dari peralatannya saja.

Ketiga, pendekatan pengaturan. Pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat sebagai penyusun peraturan perundangan, segera melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk menyusun peraturan dan melaksanakan pengawasan terhadap pengetrapannya dan menjalankan kewenangan-kewenangannya. Termasuk dalam hal ini ketentuan laik operasi peralatan untuk pemngolahan yang dinyatakan dengan sertifikat laik operasi, kalau perlu dikenakan izin operasi, tingkat cemaran, pedoman-pedoman lainnya baik pedoman umum maupun teknisnya, mekanisme dan pemantauan kualitas air bakunya maupun kualitas produksinya. Pemerintah segera melakukan standarisasi peralatan, pengawasan di lapangan, uji kelayakan dan peneraan peralatan, uji kualitas produksinya secara reguler, memberikan sertifikasi kelaikan operasional baik yang menyangkut ketenagaannya maupun peralatanannya tidak hanaya untuk meningkatkan kualitas prosesing dan kemamapuan pengelola/pengusaha air minum isi ulang tetapi juga untuk melindungi konsumen/rakyatnya. Pada pokoknya adanya ketentuan untuk melindungi konsumen atas akibat produksi yang tidak memenuhi persyaratan sehingga dapat berakibat menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan.

Keempat, penggerakan masyarakat. Masyarakat selain sebagai konsumen, perlu diikut sertakan dalam pengawasan termasuk para profesional di bidang sanitasi/kesehatan lingkungan dan organisasinya. Agar pengawasan masyarakat dapat berjalan dengan efektif, ditempuh jalan dengan menampilan beberapa butir atau hal-hal yang penting persyaratan yang harus dipenuhi, profil Depot Air Minum Isi Ulang, dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah secara tranfarans.

Geliat ekonomi kerakyatan di bidang pemenuhan kebutuhan pokok ini perlu segera mendapat perhatian (respons) dan turun tangannya tidak hanya pihak pemerintah tetapi juga para profesional termasuk organisasi profesionalnya yang memiliki kompetensi di bidang penyehatan air dan kesehatan lingkungan. Sertifikasi, pelatihan serta pertimbangan laik operasi serta pemantauannya dapat dilakukan oleh organisasi profesi. Dengan upaya-upaya penanganan ini maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan menumbuhkan serta meningkatkan kualitas geliat ekonomi kerakyatan.

Catatan: DR. Hadi Siswanto, MPH.

Post Date : 21 Desember 2003