|
Bekasi, Kompas - Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian Sektor Metro Bekasi Timur menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap truk sampah DKI Jakarta yang melanggar ketentuan rute pengangkutan sampah yang sudah disepakati Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu (27/2). Hanya dalam waktu dua jam, sedikitnya 21 truk sampah Dinas Kebersihan DKI ditangkap dan kemudian ditilang di Jalan Narogong, Bekasi Timur, karena melintas dari Tol Bekasi Barat untuk menuju Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang. Adapun sopir truk sampah DKI lainnya yang baru keluar dari Tol Bekasi Barat atau sudah sampai di perempatan Rawa Panjang langsung kembali memutar ke Tol Bekasi Barat begitu mendengar ada penertiban dan penindakan terhadap truk sampah DKI. Akibatnya, sempat terjadi kemacetan yang cukup panjang di Jalan Narogong hingga Jalan Ahmad Yani sampai pintu Tol Bekasi Barat. Setelah operasi selesai, masih saja ada truk sampah DKI yang nekat lewat dari Rawa Panjang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. "Tindakan ini terpaksa diambil karena pelanggaran yang dilakukan DKI bukan lagi mencuri-curi waktu pembuangan. Mereka sudah melanggar kesepakatan rute pengangkutan. Meskipun pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang diserahkan kepada pihak ketiga, soal hak dan kewajiban DKI dalam pembuangan di TPA Bantar Gebang tetap berlaku dalam perjanjian kerja sama sebelumnya," kata Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih. Ditanya apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengirimkan surat teguran secara tertulis kepada DKI terkait dengan pelanggaran itu, Wali kota mengatakan akan mengevaluasi dengan dinas terkait menyangkut pelanggaran yang dilakukan DKI pada Senin. "DKI seharusnya jangan membuat masalah dalam hal pembuangan sampah. Ke mana lagi DKI akan buang sampah jika TPA Bantar Gebang kembali dipersoalkan masyarakat? Saya meminta supaya dalam kerja sama ini, DKI dan Bekasi bisa saling menghargai. Penertiban ini baru langkah awal saja supaya DKI bisa melaksanakan niat baik dalam pembuangan sampah di Bekasi," ujarnya. Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan DKI Amir Sagala mengatakan, pihaknya dapat memahami langkah yang diambil Pemkot Bekasi menertibkan sopir truk yang melanggar rute pembuangan sampah. Menurut Amir, dari sekitar 1.000 sopir, yang membandel tak sampai lima persennya. "Dalam kerja sama ini kan kedua belah pihak perlu saling mengawasi. Apa yang dilakukan Bekasi juga dalam kerangka pengawasan itu. Tentu ini akan menjadi evaluasi bagi DKI untuk lebih menertibkan sopir truk sampah yang membandel," katanya. Berdasarkan kesepakatan bersama pemanfaatan lahan TPA Bantar Gebang sebagai tempat pembuangan dan tempat pengolahan sampah terpadu yang ditandatangani Gubernur DKI Sutiyoso dan Wali Kota Bekasi pada 2 Juli 2004, terutama pada Pasal 5 Ayat (2b) disebutkan bahwa truk sampah DKI hanya boleh melintas dari Tol Bekasi Barat setiap harinya pukul 21.00-05.00. Di luar jam yang diizinkan bagi truk sampah DKI melintas dari Tol Bekasi Barat, truk sampah itu hanya bisa melintas dari Tol Cibubur, lalu Jalan Transyogi, Jatisampurna, Jalan Narogong, dan Jalan Akses ke TPA Bantar Gebang melalu Pangkalan Lima. Namun, ketentuan itu sering kali dilanggar oleh sopir truk sampah DKI. Selain itu, truk sampah yang boleh melintasi Tol Bekasi Barat adalah truk kontainer dan truk yang dilengkapi dengan fasilitas penampungan air. "Tetapi, hampir setiap hari ada saja truk sampah DKI yang nyelonong dari Tol Bekasi Barat. Jumlahnya semakin banyak pada Sabtu dan Minggu. Pelanggaran ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Masalahnya, kami kesulitan untuk merazia karena tak ada lokasi untuk menampung truk sampah yang melanggar. Bisa-bisa kami diprotes warga karena bau sampah dari truk sampah yang ditahan," kata Ikhwanudin. Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Endang Suharyadi mengatakan, operasi penertiban dan penindakan kepada truk sampah DKI yang melanggar ketentuan itu merupakan shock therapy bagi DKI agar konsisten melakukan kesepakatan yang ada. "Operasi ini nantinya akan digelar secara rutin. Di Tol Bekasi Barat juga akan dipasang rambu-rambu larangan melintas bagi truk sampah DKI," kata Endang. (ELN) Post Date : 28 Februari 2005 |