|
Tahun 2008 diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2005 sebagai momentum bagi PDAM untuk menghasilkan air siap minum. Isyarat itu sifatnya memang fleksibel, bukan target mutlak, dan tidak ada sangsinya, mungkin karena Pemerintah juga memahami realita bahwa kondisi mayoritas PDAM di seluruh Indonesia masih belum menggembirakan. Laporan utama ini memeriksa kembali kesiapan PDAM untuk memenuhi amanat PP 16/2005 tersebut, dan sampai pada satu pandangan umum bahwa mayoritas PDAM masih berkutat pada prioritas membenahi kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3) pelayanan air, sebelum melangkah kea rah suplai air siap minum. untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 (disingkat PP 16/2005) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Di situ dinyatakan, prasarana air minum harus dikembangkan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi yang berkaitan dengan air minum. Tetapi mungkinkah hal itu dicapai tahun ini juga seperti pernah ditekankan oleh pihak BPP SPAM? Selain daripada itu, yang menjadi prioritas PDAM pada umumnya adalah penyehatan perusahaan, jangan lagi sampai terus merugi. Ini pun masih terkait dengan beban utang yang terus saja membengkak. Tetapi ia menegaskan, penyediaan air minum sudah menjadi target. Ini merupakan suatu keharusan. Sebab negara yang bermartabat harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kualitas yang prima. Untuk mengejar target itu menurut Karnadi, diperlukan komitmen seluruh PDAM bersama Bupati dan Walikota. Para bupati dan walikota pun harus ikut mencurahkan pikiran dan mendukung dari segi dana. Target untuk penyediaan air siap minum bukan hanya tanggung jawab PDAM, melainkan tanggung jawab Pemerintah. Adapun PDAM, hanyalah sebagai penyelenggara atau operator. Rachmat Karnadi mengaku pencapaian itu memang sulit. Pada prinsipnya, air yang keluar dari instalasi pengolahan adalah air dengan kualitas air siap minum. Masalah ada pada jaringan. Kalau PDAM belum mampu memberi pelayanan 24 jam dengan tekanan yang cukup (0,8 Bar), memang sulit untuk mencapai kualitas air siap minum. Kalau air tidak mengalir dalam 24 jam dengan tekanan yang cukup tinggi, ada peluang air tanah masuk ke jaringan pipa. Tetapi kalau tekanan tinggi, walau ada kebocoran umpamanya, air justru keluar pipa dan air tanah tidak masuk. Ketua BPPSPAM itu menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi PDAM untuk memberi layanan dengan mutu air minum. Antara lain, menekan tingkat kebocoran, pelayanan harus 24 jam, tekanan harus minimum 0,8 bar. Selain itu, harus selalu ada sisa khlor. Dalam kaitan ini ia menyatakan, harus disosialisasikan kepada masyarakat, bahwa salah satu syarat air siap minum harus ada sisa khlor di dalamnya. Selama ini katanya sebagian masyarakat tidak mau air minum bau khlor. "Ikan pun bisa mati," kata Karnadi mengutip pandangan sebagian masyarakat. Padahal memang, kehadiran khlor di dalam air minum merupakan jaminan bahwa tidak ada bakteri yang hidup di dalam air itu. Jadi perhatian semua pihak Perihal adanya anggapan bahwa PP 16/ 2005 yang mengamanatkan 'keharusan' PDAM menyediakan air minum per 2008 sebagai sesuatu yang tergesa-gesa, bahkan ada yang menyatakannya sebagai gegabah, Rachmat Karnadi mengatakan tidak. Alasannya, mau ditetapkan tahun berapa pun itu, akan tetap saja banyak kendala yang diajukan. Tetapi kalau kita mulai dari sekarang, akan menjadi perhatian semua pihak, semua pemangku kepentingan. Dari pihak masyarakat, dengan membayar sekian apa yang mereka dapatkan. Selaku pendukung pengembangan sistem penyediaan air minum, BPPSPAM selalu menekankan kepada Pemda-Pemda akan adanya ketentuan yang mengharuskan kita menuju ke sana. Jangan hal ini dibiarkan berlalu begitu saja. Ada satu aturan yang harus kita patuhi. Kalau tidak nanti rakyat bisa menuntut. Sebaliknya, masyarakat pun perlu disadarkan, dengan tarif berapa kualitas air minum itu bakal dicapai. Bagi PDAM sendiri juga ada hitung-hitungannya, berapa tarif yang harus dikenakan untuk mencapai kualitas air minum. Jelas ada pengeluaran ekstra untuk mencapai itu. Misalnya, walau malam hari pemakaian air sangat sedikit sehingga air nyaris tidak mengalir, PDAM harus terus bekerja, menjaga tekanan air tetap tinggi agar terjadi keseimbangan. Air tanah tidak boleh masuk ke jaringan pipa. Dengan kata lain, untuk menghasilkan air bermutu tinggi, memang diperlukan ongkos yang relatif mahal. Jadi sangat erat kaitannya dengan tingkat tarif. Mengingat pentingnya masalah ini, dengan panduan dari BPP SPAM katanya sudah diadakan proyek percontohan (pilot project) di enam PDAM. Dari situ nanti akan disebarluaskan atau ditularkan ke PDAM-PDAM lainnya, termasuk kepada Pemda-Pemda di seluruh Indonesia tentang bagaimana PDAM menghasilkan dan mendistribusikan air minum kepada masyarakat. Ditegaskan, PP itu sangat penting dan strategis. Hal itu dimaksudkan untuk menarik perhatian semua pihak, terutama stakeholder yakni Pemda/Pemkot, DPRD dan masyarakat pelanggan. Kendala Utang Dalam pada itu, kebanyakan PDAM mengajukan berbagai masalah besar yang masih menghadang sehingga sulit untuk memenuhi tuntutan PP 16 tahun 2005 itu. "Masalah utang saja masih membelit, mana mungkin kita menyalurkan air siap minum? Untuk mempertahankan diri saja sulitnya setengah mati," ujar seorang staf PDAM di Jawa Tengah. Dalam hal ini ia mengingatkan, sudah ada keringanan yang dijanjikan oleh Departemen Keuangan seperti termaksud dalam Permenkeu No. 107. Selain itu katanya, pemerintah akan menurunkan tingkat bunga utang itu hingga ke level 5,3%. Mereka katanya sangat mendukung program restrukturisasi, bahkan menyatakan setuju untuk menjadikan utang itu sebagai penyertaan modal pemerintah di PDAM. Jadi, pemerintah akan memberi kontribusi kepada Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam hal ini dibuat peraturan, Pemda tidak boleh ganti direksi seenaknya, dan Pemerintah akan membuat persyaratan-persyaratan direksi PDAM dan mendorong ke arah PDAM yang mandiri. Bukan perkara mudah Bagi kalangan PDAM, mendistribusikan air siap minum bukanlah hal yang mudah. Direktur Utama PDAM Banjarmasin Zainal Arifin, misalnya bahkan bertanya, "Apakah itu jadi prioritas?" Dikatakannya, PP 16 tahun 2005 tersebut terkesan gegabah tanpa melihat permasalahan berat yang dihadapi PDAM pada umumnya. Namun ia tidak menolak gagasan itu secara apriori. Ide tersebut ideal, tetapi masih memakan waktu lama baru bisa terlaksana. Prioritas utama sekarang adalah cakupan pelayanan dan penyehatan PDAM. Lagi pula, katanya, tanpa air baku yang cukup dan terjamin, mana mungkin hal itu terlaksana. Kalau sumber airnya mata air, mungkin gampang, tetapi kalau sumber airnya sungai, belum lagi sungai yang terintrusi air laut seperti selama ini sering dialaminya, sulit untuk bicara air siap minum. Ia juga mengatakan bahwa selain harus memenuhi syarat-syarat teknis seperti yang disebutkan di atas, PDAM juga masih harus dilengkapi dengan genset. Karena kalau sampai aliran listrik PLN padam, aliran air pada jaringan pipa akan sangat berhenti dan tekanannya anjlok sehingga tidak memenuhi syarat teknis. Jadi untuk menjamin tekanan air dalam pipa seimbang, diperlukan pula genset untuk menggantikan fungsi PLN saat-saat aliran listrik PLN padam. Ini tentu menyangkut biaya yang tidak kecil. Pemadaman listrik di daerah-daerah memang sudah merupakan hal biasa sehingga tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Padahal listrik padam akan sangat mempengaruhi proses produksi. Antara mungkin dan tidak Secara umum dapat dipastikan, dalam kondisi sekarang masih sulit bagi PDAM untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan air siap minum. Namun PDAM Kota Surakarta dalam menjawab kuesioner yang disodorkan oleh Majalah Air Minum menyatakan, "Ketentuan PP 16/2005 cukup memungkinkan dapat terlaksana tahun 2008 jika air minum yang dimaksud sesuai dengan ketentuan standar kualitas Kepmenkes 907/2002, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah standar baku mutu air yang mana yang digunakan. Kalau standar kualitas yang digunakan sesuai dengan air kemasan, hal ini jadi tidak mungkin." Sebaliknya PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menjawab, PDAM tersebut sejauh ini (sebagian besar PDAM sebegitu jauh sudah memproduksi air siap minum hingga pada batas instalasi/IPA - Red) sudah menerapkan PP 16/2005. Saat ini PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sudah siap dalam memproduksi air minum, karena sudah sesuai dengan Permenkes 907/2002. Tetapi untuk distribusi air minum baru beberapa wilayah yang memiliki kualitas air minum yang disebut Zona Air Minum Prima (ZAMP). Sama seperti PDAM Kota Surakarta dan sejumlah PDAM lain seperti Tirtanadi Medan, PDAM Kabupaten Bandung, Kota Tangerang dan sebagainya, PDAM Kota Bogor sudah pula memasang KASM (Kran Air Siap Minum) di beberapa lokasi seperti di halaman kantor PDAM itu sendiri, di Balaikota Bogor, Kebun Raya Bogor dan Kelurahan Pakuan, Bogor. Jika PDAM Banjarmasin menyebut pembuatan PP 16/2005 itu terkesan tergesagesa, baik PDAM Kota Surakarta maupun PDAM Kota Bogor dan sejumlah PDAM lainnya menyatakan hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Tirta Pakuan menyatakan dirinya sebagai Perusahaan Daerah Air Minum sehingga harus dapat memproduksi dan mendistribusikan air minum, bukan hanya air bersih. Ditegaskan, hal ini justru menjadi motivasi dan tantangan ke depan untuk bisa memberikan pelayanan air siap minum kepada seluruh pelanggannya. Victor Sihite Post Date : 01 Februari 2008 |