|
Sukabumi, Kompas - Mayoritas depot air minum dalam kemasan isi ulang di berbagai daerah di Kabupaten Sukabumi tidak mengantongi izin usaha. Ini mengakibatkan pemerintah daerah setempat kesulitan memantau standar mutu produk sehingga merugikan pihak konsumen. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi Rusdhiana Sulaeman di sela-sela acara sosialisasi persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya di Sukabumi, Selasa (29/3). Menurut catatan Disperindag Kabupaten Sukabumi, saat ini terdapat 31 depot air minum di wilayah Sukabumi. Namun, hanya tiga depot air minum yang telah mengantongi izin usaha seperti tanda daftar industri (TDI), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP). Rusdhiana mengakui, masih ada depot air minum yang belum memenuhi persyaratan uji kelayakan dan tidak mengantongi izin usaha. "Depot air minum itu kebanyakan termasuk usaha skala kecil dan menengah. Tentunya manajemennya kalah jauh dibandingkan industri air minum dalam kemasan yang kebanyakan merupakan perusahaan besar," ungkapnya. Kepala Seksi Industri Hasil Pertanian dan Industri Hasil Hutan Disperindag Kabupaten Sukabumi Ina Sri Inayati menambahkan, masih banyak depot air minum yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya. Sosialisasi kepmen Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi mengenai keputusan menteri (kepmen) tersebut kepada para pengusaha depot air minum di berbagai daerah di Kabupaten Sukabumi. "Kami juga terus menertibkan pemakaian nama pada produk yang dijual depot air minum. Jadi, galon maupun botol air minum yang dijual di depot air minum harus tanpa label sebuah perusahaan air minum dalam kemasan yang ada," ujarnya. Dinas Perdagangan Sukabumi juga tengah menertibkan perizinan usaha, yakni TDI, SIUP, dan TDP. Untuk itu, pemerintah daerah setempat telah membagi-bagikan formulir pengurusan perizinan dan berjanji mempermudah proses perizinan tersebut. Pemerintah daerah setempat melalui jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan menertibkan pengawasan kualitas air minum. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya air kemasan yang dijual para pengusaha depot air minum tetapi tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi. Sekretaris Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, Minuman dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Ferika Ariyanti, mengatakan, jumlah produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di Jabar yang memiliki sertifikat halal masih sangat rendah. Data terakhir menunjukkan baru lima persen dari total jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen. (EVY) Post Date : 30 Maret 2005 |