Masyarakat Wajib Pilah Sampah Domestik

Sumber:Kompas - 07 September 2009
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Masyarakat dan pengusaha wajib memilah sampah mereka sebelum diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kewajiban itu akan diatur dalam peraturan daerah. Pemilahan sampah perlu dilakukan agar lebih mudah diolah dan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti, Minggu (6/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, para pengelola kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum harus membangun fasilitas pemilah sampah. Sampah organik dan sampah anorganik harus sudah dibungkus dalam wadah berbeda saat keluar dari kawasan itu.

Pemilahan sampah juga harus dilakukan sejak dari dalam rumah oleh setiap keluarga. Pemilahan sampah itu sangat membantu pemerintah untuk mendaur ulang sampah atau mengolahnya menjadi kompos.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat dan swasta wajib memilah sampah, sedangkan pemerintah wajib mengelola sampah.

Berdasarkan UU itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun perda mengenai persampahan yang bakal berlaku pada 2010. Masyarakat dan pengusaha yang tidak memilah sampah akan dikenai sanksi dan yang memilah sampah akan mendapat kompensasi, terutama bagi swasta.

”Pemilahan sampah dari sumbernya sangat penting karena produksi sampah di Jakarta sangat tinggi. Pemilahan bakal memudahkan pengelola persampahan di tahap akhir untuk mengubahnya menjadi bahan yang lebih berguna,” kata Peni.

Produksi sampah di Jakarta mencapai 7.000 ton per hari. Komposisi sampah itu adalah 55 persen sampah organik dan 45 persen sampah anorganik. Dari 45 persen sampah anorganik, sampah kertas mencapai 20,57 persen, sampah plastik 13,25 persen, dan sisanya sampah lain-lain.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan, Pemprov DKI bersama mitranya membangun dua tempat pengolahan sampah, yaitu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cakung-Cilincing dan TPST Bantar Gebang. Sampah organik di kedua lokasi itu diolah menjadi kompos.

Sampah anorganik didaur ulang menjadi bijih plastik atau bahan-bahan lain sesuai bahan pembentuknya. Di TPST Bantar Gebang, sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang dijadikan bahan energi untuk pembangkit listrik. Adapun di TPST Cakung-Cilincing, sampah anorganik yang tak dapat didaur ulang diolah menjadi bahan bakar padat yang diperlukan oleh industri semen.

Pengolahan sampah semacam ini membuat pencemaran tanah dan air dapat dikurangi secara drastis. Sampah juga menjadi berguna dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. (ECA)



Post Date : 07 September 2009