|
JAKARTA (Media) Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Departemen Pekerjaan Umum Basuki Hadimulyono menyatakan, masyarakat tidak perlu takut dunia usaha akan memonopoli SDA di Indonesia. "Keputusan mengenai pengelolaan sumber daya air di suatu wilayah harus diputuskan oleh pemerintah daerah dan harus disetujui oleh DPRD sebagai wakil masyarakat," kata Basuki setelah sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Menurut Basuki, monopoli SDA oleh dunia usaha tidak akan terjadi. Sebab, berdasarkan UU sudah jelas polanya yakni semua masyarakat harus diikutkan dalam pengelolaan air yang melintasi wilayah mereka. UU SDA justru berfungsi meminimalkan penggunaan sumber daya air oleh pihak tertentu, yang selama ini tidak diatur dalam UU. "Dalam pengelolaan sumber daya air, sebelum masuk ke master plan, itu harus ada pola dulu. Contohnya, Bengawan Solo yang mengalir dari Wonogiri hingga ke Bojonegoro itu harus dibuat dulu polanya. Kalau debit air Bengawan Solo 1.000 meter kubik, itu harus diketahui akan digunakan untuk apa saja oleh masyarakat dari Wonogiri hingga Bojonegoro. Dan, itu harus disetujui semua masyarakat yang ada di sepanjang Bengawan Solo," papar Basuki. Dia melanjutkan, pemerintah juga sedang berusaha membentuk Dewan Air Nasional dan Dewan Air Provinsi. Dewan Air merupakan lembaga yang akan menentukan kebutuhan masyarakat pada suatu daerah apakah air sudah terpenuhi atau belum. "Saat ini belum terbentuk, karena UU SDA masih diuji. Tapi, kami sudah persiapkan terus untuk pembentukan Dewan Air Nasional dan Dewan Air Provinsi. Sehingga nantinya akan berhubungan dengan masalah ekspor air juga, karena di dalam UU SDA ekspor air itu dilarang, kecuali kalau kebutuhan penduduk lokal sudah terpenuhi dalam jangka waktu tertentu," jelas Basuki. Permohonan pengujian UU SDA No 7 Tahun 2004 datang dari kelompok masyarakat desa yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Madura, dan Sumatra Utara, dengan jumlah 2.063 orang. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pasal 7, pasal 9 ayat (1), pasal 11 ayat (3), pasal 40 ayat (4), pasal 49, pasal 6 ayat (2) dan (3), pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 29 ayat (3), pasal 38, dan pasal 39 UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18B ayat (2), pasal 28A, pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (1) dan (2), serta pasal 28I ayat (2), dan pasal 33 ayat (3) dan (4). Selain itu pemohon mengharapkan MK menyatakan pasal-pasal terkait pada UU SDA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(CR-56/H-4) Post Date : 07 April 2005 |