BALAI KOTA - Pemkot Semarang diminta tidak terlalu mengandalkan teknologi dalam pengelolaan TPA Jatibarang. Paradigma lama soal sampah, yakni kumpul, angkut, buang harus dihilangkan.
Sesuai UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah disebutkan sistem pengelolaannya yakni kumpul, pilah, proses.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono menjelaskan, perlu ada terobosan baru dalam mengelola sampah supaya TPA Jatibarang dalam waktu 20 tahun masih bisa berfungsi.
’’Harus dipikirkan formula mengenai kumpul, pilah dan proses. Untuk masalah itu tidak bisa mengandalkan 100% pada teknologi. Masyarakat perlu disadarkan lagi untuk memilah sampah sebelum dibuang,’’ ungkapnya.
Selama prosesnya kumpul, angkut, buang, apa yang dikhawatirkan kalangan peneliti kampus tentang prediksi TPA Jatibarang hanya cukup sampai 4-5 tahun lagi bisa terbukti. Termasuk juga dengan konsep buang dan urug pun bisa menjadi kendala tersendiri untuk masa mendatang.
Tidak dipungkiri, sekarang ini saja volume sampah tiap harinya sudah mencapai puluhan ribu meter kubik. Mengingat, sampai akhir 2009 volume sampah tiap harinya mencapai 7 ribu m3.
Kebijakan
Keberadaan PT Narpati selaku perusahaan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang memang patut diapresiasi. Namun selama di hulu, proses pembuangan sampahnya belum bisa terpilah, tentunya ke depan bisa menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu pemkot perlu mengambil kebijakan mulai sekarang untuk menyelamatkan lokasi TPA Jatibarang supaya tidak padat.
Perlu ada tempat pemilahan sampah. Tentunya harus ada kebijakan yang ketat tidak saja sanksi bagi yang melanggar sampah di sembarang tempat. (H37,H35 -44 )
Post Date : 18 Desember 2010
|