Masalah Air di Jakarta Tanggung Jawab Pusat

Sumber:Kompas - 08 Juli 2011
Kategori:Air Minum

Jakarta, kompas - Masalah air bersih yang dihadapi Jakarta merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Firdaus Ali dari Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta mengatakan, lahirnya kerja sama pengelolaan air antara PAM Jaya dan operator swasta merupakan keinginan pemerintah pusat.

”Lahirnya kerja sama itu bukan keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan atas paksaan dari pemerintah pusat,” kata Firdaus dalam diskusi terbatas antara PAM Jaya, pakar hukum dari Universitas Indonesia, Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas PAM, Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta, World Bank, ASEAN Development Bank, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mengingatkan, waktu itu Bank Dunia sudah mengusulkan untuk dilakukan tender, tetapi pemerintah pusat malah melakukan penunjukan langsung. ”Karena itu, pemerintah pusat harus ikut tanggung jawab,” ujarnya.

Risiko terminasi


Dalam diskusi juga berkembang pemikiran bahwa terkait konflik antara PAM Jaya dan operator swasta karena perjanjian kerja sama tidak adil harus diakhiri dengan terminasi kerja sama. Risikonya, jika terminasi ini dilakukan, DKI Jakarta selaku pemilik PAM Jaya harus siap maju ke Badan Arbitrase Internasional di Singapura.

Selama ini, ada kekhawatiran dari PAM Jaya, jika masalah konflik ini dibawa ke Arbitrase, pihaknya tidak akan menang. Masalahnya, belum pernah negara miskin atau berkembang bisa menang dalam peradilan di Arbitrase.

Dalam hitungan PAM Jaya, jika terminasi itu dilakukan, PAM Jaya harus membayar kepada dua operator air bersih sekitar Rp 18 triliun.

Namun, pakar hukum Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu, berpandangan, jika di tingkat arbitrase ini Jakarta kalah, tidak ada yang bisa dilakukan pihak lawan. Andai kata Jakarta diharuskan membayar sekian triliun, Jakarta tidak akan punya uang untuk membayarnya. ”Lalu, apa yang akan disita mereka,” kata Yu Un.

Apabila pihak operator akan menyita aset PAM Jaya, hal itu juga tidak bisa dilakukan karena aset itu terletak di wilayah hukum Indonesia. Perusahaan asing akan kesulitan menyita aset PAM Jaya karena terletak di Indonesia dan menyangkut kebutuhan rakyat banyak.

”Keputusan hakim arbitrase akan seperti macan ompong karena tidak bisa dieksekusi,” katanya. (ARN)



Post Date : 08 Juli 2011