Bekasi, Kompas - Lahan seluas 110,2 hektar di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, tetap digunakan oleh DKI Jakarta sebagai tempat penampungan dan pengolahan sampah sampai tahun 2029. Panitia Khusus 36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, yang membahas rancangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, setuju kerja sama pemanfaatan lahan tersebut diperpanjang selama 20 tahun.
Ketua Pansus 36 Tumai mengatakan, rekomendasi persetujuan dewan atas rencana perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Bantar Gebang tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi hari Jumat (3/7) ini.
”Kami di Pansus 36 sepakat untuk memberi jangka waktu yang panjang agar mereka bisa mencari investor dan membangun industri pengolahan sampah yang ramah lingkungan di Bantar Gebang,” kata Tumai, Kamis (2/7).
Perpanjangan itu disetujui dengan pertimbangan pemerintah butuh mencari investor yang mau membangun industri pengolahan sampah dengan teknologi tinggi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Selain itu, investor butuh waktu untuk mengembalikan modal dan keuntungan yang mereka tanam.
Pemprov DKI Jakarta sudah menandatangani kontrak investasi senilai Rp 700 miliar dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang pada Desember 2008. PT GTJ bersama rekanannya diberi waktu mengelola TPST Bantar Gebang selama 15 tahun (2023). Mereka akan membangun sejumlah fasilitas pengolahan sampah di TPST, meliputi pabrik daur ulang sampah dan kompos, fasilitas pengolahan gas metana, dan pembangkit tenaga listrik.
Sementara Pemkot Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi dapat memperoleh keuntungan materi dengan adanya industrialisasi sampah di TPST Bantar Gebang. Pemerintah mendapat pemasukan dari pungutan biaya pembuangan sampah dan masyarakat, terutama warga di tiga kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang, memperoleh uang kompensasi dan peluang bekerja di industri yang akan dibangun di TPST Bantar Gebang.
Sekretaris Pansus 36 M Yakum mengatakan, perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Bantar Gebang dapat dihentikan sebelum masa perjanjian berakhir. Hal itu bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak melakukan kewajiban sesuai kesepakatan dalam perjanjian atau kedua pemerintahan sepakat mengakhiri kerja sama tersebut.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST itu akan langsung ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Bekasi.
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait rencana pembangunan TPST Ciangir di Legok, Kabupaten Tangerang. (cok)
Post Date : 03 Juli 2009
|