Masa Pakai TPA Bisa Diperpanjang

Sumber:Kompas - 20 Mei 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, KOMPAS - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten tetap membuka kemungkinan memperpanjang kesepakatan penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Namun, dibutuhkan terobosan penanganan sampah anorganik yang saat ini sudah melebihi kapasitas.

Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Ronald Suitela, Rabu (19/5), mengatakan, masa kontrak TPA Sarimukti akan habis awal 2011. Penggunaan lahan merupakan kerja sama antara Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten selaku pengelola area hutan dan Pemprov Jabar.

"Kami tetap membuka kemungkinan perpanjangan kerja sama. Namun, harus ada terobosan teknologi pengelolaan sampah supaya tumpukannya tidak menggunung," ujarnya.

Sekretaris Unit III & Legal Head Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Agus Purwanto menjelaskan, kendati belum diketahui kelanjutan kerja sama tersebut, nantinya lahan yang digunakan untuk TPA direklamasi dan direhabilitasi.

Saat ini dari luas TPA sekitar 21 hektar di petak 12 Resor Polisi Hutan Rajamandala, Badan Kesatuan Pemangku Hutan Padalarang, KPH Bandung Utara itu, yang aktif dipakai hanya 14 hektar.

Kerja sama tersebut berlangsung sejak 4 Agustus 2006 dan tertuang dalam nota kesepakatan Nomor 658.1/14/Desen dan 31/SJ/Dir/2006 tentang Kerja Sama Pengelolaan Sampah Menjadi Kompos di Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti.

Menurut Agus, selain menampung sampah, kerja sama tersebut juga dapat bernilai ekonomi melalui pengolahan sampah menjadi kompos. "Selain itu, pengelolaan kompos juga mampu memberdayakan masyarakat desa sekitar hutan," katanya.

Melihat kondisi area TPA terkini, Agus menilai, jika kerja sama tetap dilanjutkan, lahan seluas 7 hektar yang belum digunakan akan dimanfaatkan. Berdasarkan data Perhutani, setiap hari tidak kurang dari 700 truk membuang sampah di area tersebut. Asal sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Reklamasi

Kendati demikian, jika kerja sama tersebut tidak lagi dilanjutkan, lahan tersebut akan direklamasi kemudian direhabilitasi dan dikembalikan ke fungsi sebelumnya. Agus menyatakan, reklamasi dan rehabilitasi akan dilakukan bersama dengan Pemprov.

Secara teknis, Agus mengatakan, reklamasi diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun. Namun, program tersebut baru bisa berjalan seusai kontrak berakhir. Rencananya Perhutani menanami lahan tersebut dengan pohon jati kecil.

Bupati Bandung Barat Abubakar menilai, Pemkab Bandung Barat sudah saatnya memiliki TPA mandiri. Menurut dia, TPA regional yang akan dibangun Pemprov di daerah Legok Nangka, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung berjarak cukup jauh sehingga butuh ongkos angkut yang tidak kecil.

Ia telah menyiapkan dua alternatif lokasi dengan perkiraan luas lahan 5 hektar. Namun, dirinya masih enggan menyampaikan lokasi kedua titik tersebut. Terkait TPA Sarimukti, ia meminta lahan tersebut segera direklamasi jika kerja sama Pemprov dan Perhutani tidak dilanjutkan. (GRE)



Post Date : 20 Mei 2010