Dalam pelestarian dan kesinambungan prasarana dan sarana yang telah dibangun, diperlukan adanya pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana secara optimal oleh masyarakat pengguna prasarana dengan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan dan Pemeliharaan (P&P) adalah serangkaian kegiatan terencana dan sistematis yang dilakukan secara rutin maupun berkala untuk menjaga agar prasarana dan sarana tetap dapat berfungsi dan bermanfaat sesuai rencana. Pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemnafaatan dan pemeliharaan dilakukan melalui wadah KPP (Kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara).
Petunjuk ini menjelaskan tentang pengertian Pemanfaatan dan Pemeliharaan, tujuan dilakukannya pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun, klasifikasi prasarana, mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaan, aktivitas pemanfaatan dan pemeliharaan, organisasi pengelola prasarana, serta contoh kartu-kartu pemeliharaan.
Post Date : 18 Desember 2006
|