Mantan Kepala Sudin Tata Air Akan Diperiksa

Sumber:Kompas - 15 Desember 2004
Kategori:Umum
Jakarta, Kompas - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/12), akan memanggil Sukendar, mantan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pembuatan sumur bor dan kurasan di Jakarta Utara pada tahun 2003.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Susanto menuturkan, pemanggilan terhadap Sukendar menandakan bahwa penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir.

"Diharapkan pada akhir bulan ini sudah dapat dilakukan pemberkasan sehingga pada Januari 2005 berkas perkara kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Susanto, Selasa (14/12).

Susanto memaparkan, untuk menyidik kasus ini, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah meminta keterangan dari 80 saksi. "Menurut sebagian besar saksi, Sukendar yang di tahun 2003 menjadi Kepala Suku Dinas Tata Air merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Susanto.

Dia menceritakan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2003 ada proyek pembuatan 40 sumur bor dan kurasan di enam kecamatan di Jakarta Utara senilai Rp 1,6 miliar.

Sebagai penanggung jawab proyek, lanjut Susanto, ketika memilih pelaksana proyek ternyata Sukendar tidak mengadakan lelang dan hanya melakukan penunjukan.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pelelangan Proyek, pelaksana proyek dengan nilai di atas Rp 50 juta harus ditentukan melalui lelang.

"Dalam penyidikan kami, Sukendar ternyata juga tidak melaksanakan proyek kurasan," kata Susanto. (nwo)

Post Date : 15 Desember 2004