Makassar, Proyek Percontohan TPA

Sumber:Jurnal Nasional - 11 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PEMERINTAH bakal menjadikan Makassar proyek percontohan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ramah lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memang diharuskan membangun TPA berteknologi ramah lingkungan selambat-lambatnya pada 2013 "TPA tersebut akan memiliki luas sekitar seratus hektare," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU), Budi Yuwono, saat kunjungan kerja di Makassar, kemarin.

TPA itu sendiri, lanjutnya, bakal dibangun di Kabupaten Gowa dengan biaya sebesar Rp 400 milyar. Selain Makassar, akan ada beberapa daerah yang bakal memanfaatkan TPA tersebut, seperti Takalar dan Maros. "Sekarang ini sedang dalam tahap pendetilan desain bangunan," kata Budi. Setelah Makassar, pemerintah bakal membangun TPA sejenis di sejumlah daerah lain. Seperti, Bandung (Legok Nangka) dan Surabaya.

Ketua Umum Asosiasi Persampahan Indonesia, Sri Berbassari mengatakan, sejak diberlakukannya UU No.18 tahun 2008, Pengelolaan sampah bisa menjadi bisnis yang menjanjikan. Ini lantaran, setiap pasal dalam UU tersebut memang membuka peluang untuk itu. "Yang paling cepat, tanpa perlu harus menunggu peraturan teknisnya itu pasal 44 ayat 2," kata Sri dalam kesempatan terpisah.

Pasal tersebut, lanjutnya, menekankan kepada setiap pemerintah daerah untuk menutup TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Kemudian menggantinya dengan TPA berteknologi ramah lingkungan (sanitary landfill) paling lama lima tahun, terhitung sejak diberlakukannya UU No. 18 tahun 2008. Itu artinya, swasta bisa menawarkan diri kepada pemda untuk mendirikan serta mengelola TPA tersebut.

Kendati demikian, Sri mengingatkan, agar swasta jangan salah persepsi dalam memandang bisnis pengelolaan sampah, dengan menggolongkannya sebagai bisnis produk sampah. Seharusnya, pengelolaan sampah harus dipandang sebagai bisnis jasa. "Ini sama dengan cleaning service yang mengandalkan jasa sebagai sumber pendapatannya, bukan mengambilkan keuntungan dari sampah yang dibersihkannya," katanya. Mochamad Wahyudi



Post Date : 11 Desember 2009