Lokasi Dana Air Bersih dan Sanitasi Minim

Sumber:Koran Tempo - 28 Maret 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA - Alokasi anggaran air bersih dan sanitasi belum cukup memenuhi kebutuhan air yang ideal. Dari kebutuhan anggaran Rp 36,1 triliun, pemerintah hanya mengalokasikan 10 persen. Padahal setidaknya pemerintah mengalokasikan 30 persen dari kebutuhan itu.

Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan kecilnya anggaran itu karena tanggung jawab penyediaan air bersih dan sanitasi juga berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya mengarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapi bukan berarti pemerintah tak peduli dengan air bersih dan sanitasi. Soalnya, pemerintah berpendapat pencapaian pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat dengan membangun infrastruktur jalan. "Ini masalah kebijakan saja," ujar Budi.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, pemerintah daerah tak boleh bergantung pada pemerintah pusat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi. "Sebab, anggaran (pemerintah pusat) memang tidak besar," ujarnya. Anggaran pemerintah untuk penyediaan air bersih dan sanitasi hanya untuk daerah yang tak mampu.

Mengenai masalah tarif air bersih di beberapa perusahaan daerah air minim (PDAM) yang berada di bawah harga produksi, Djoko tak sependapat dengan pihak-pihak yang tak setuju dengan kenaikan tarif. "Saya bukannya tidak pro rakyat, tapi kalau tarif tak naik, PDAM akan mati dan tak bisa melayani masyarakat," kata dia.

Karena itu, kata Djoko, pelanggaran di badan sungai, seperti pencemaran, harus ditindak tegas. Sebab, kualitas air sungai yang menjadi sumber air baku saat ini terus menurun sehingga air sungai tak layak lagi digunakan sebagai sumber air baku.

Kalaupun masih bisa digunakan sebagai air baku, PDAM harus mengeluarkan ongkos produksi yang lebih besar untuk menjernihkan air tersebut. "Jadi sudah waktunya law enforcement terhadap pencemaran di badan sungai," kata dia setelah membuka World Water Day Expo 2008 di Jakarta International Expo kemarin.

Djoko juga mengatakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah memiliki undang-undang yang mengatur pembuangan limbah ke badan sungai. Regulasi ini membutuhkan peran pemerintah daerah, misalnya dengan memperkuat undang-undang itu dengan peraturan daerah.

Saat ini, kata Djoko, jumlah masyarakat Indonesia yang mendapat akses air bersih baru mencapai 60 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, tak semuanya mendapatkan air bersih melalui pipa. Adapun sisanya masih mengkonsumsi air bersih yang tak jelas kualitasnya.RIEKA RAHADIANA



Post Date : 28 Maret 2008