|
Terwujudnya pembangunan AMPL yang berkelanjutan di Indonesia telah menjadi komitmen bersama pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten. Disusun dan dilaksanakannya Kebijakan Nasional AMPL Berbasis Masyarakat merupakan serangkaian upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmennya menuju pembangunan AMPL yang berkelanjutan. Untuk memastikan kebijakan ansional ini dapat dioperasionalkan di tingkat daerah, maka telah difasilitasi pelaksanaan kebijakan di beberapa daerah (4 kabupaten pada tahun 2002-2003 serta 7 kabupaten dan 7 propinsi pada tahun 2004). Lokakarya di Surabaya tanggal 15-17 Februari 2005 ini, merupakan rangkaian fasilitasi pelaksanaan kebijakan di daerah pada tahun 2004. Lokakarya ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi terhadap hasil dan pembelajaran penting dalam pelaksanaan kebijakan tahun 2004 serta menggali masukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan tahun 2005. Lokakarya dilaksanakan selama 2 hari efektif dengan pokok acara mencakup arahan dari Direktorat Permukiman dan Perumahan Bappenas, presentasi berbagi pengalaman pelaksanaan kebijakan di daerah, diskusi pelajaran penting pelaksanaan kebijakan, presentasi strategi pelaksanaan kebijakan tahun 2005 dan besaran kegiatan tahun 2005, presentasi pengenalan kebijakan nasional pembangunan AMPL berbasis lembaga, serta sambutan penutupan yang disampikan oleh Basah Hernowo, Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas. Hasil yang diharapkan dari lokakarya ini adalah adanya gambaran capaian hasil secara rinci dari pelaksanaan kebijakan, didapatnya pelajaran penting sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tahun 2005, kriteria yang disepakati dalam rangka pemilihan daerah, serta rencana kerja umum. Daftar Isi: Daftar Isi A. Pendahuluan B. Proses Lokakarya C. Evaluasi D. Pengenalan Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Lembaga E. Penutupan Daftar Tabel
Post Date : 10 Juli 2008 |