|
SUNGGUMINASA-- Saluran irigasi teknis Limbah yang selama ini sumber air baku instalasi penjernihan air (IPA) Kampili diduga telah tercemar. Limbah yang mencemari air PDAM Sungguminasa dalam sepekan terakhir diduga berasal dari pabrik tapioka milik PT UMA Pelita Abadi yang beroperasi di Desa Bontoramba, Kecamatan Bajeng. Salah satu bukti kalau air saluran irigasi tersebut telah tercemar dapat dilihat dari perubahan warga permukaan air tersebut. Beberapa jenis ikan juga ditemukan mati terapung. Tercemarnya saluran irigasi teknis di Kampili itu diketahui petugas lapangan PDAM Sungguminasa sejak sepekan lalu. Menurut Direktur Utama (Dirut) PDAM Hasanuddin Kamal, temuan tersebut mengindikasikan kalau limbah prabrik itu dibuang langsung ke saluran tanpa didahului proses penanganan terlebih dulu. "Seharusnya pabrik menampung dulu limbahnya kemudian dinetralkan, baru dibuang. Tapi yang terjadi, limbah pabrik mengalir begitu saja ke saluran irigasi. Ikan saja mati akibat pencemaran itu," ujar Hasanuddin, Senin 5 September kemarin. Pencemaran itu juga telah mengakibatkan PDAM Sungguminasa menanggung kerugian materil karena harus mengelola air baku di Kampili dengan bahan kimia yang sangat mahal. Namun sejauh ini, PDAM masih menghitung jumlah kerugian yang dialaminya. Untuk meminimalisir dampak kerugian yang tinggi, PDAM terpaksa mengelola air irigasi pada lokasi yang lebih dangkal. "Kita mau bagaimana lagi. Pelayanan tetap harus jalan. Sementara sumber air baku kita tetap mengandalkan air di situ. Mau tidak mau, kita harus tetap mengelolahnya walau harus memakai campuran yang mahal harganya," ujarnya. Hasanuddin juga menegaskan, kemungkinan masalah dimaksud segera dilaporkan ke Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. "Kami harap pemerintah meninjau ulang izin dan amdal pabrik itu. Karena limbahnya sudah mengkhawatirkan kami," tandasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Gowa, Kamaluddin Serang mengakui kalau pabrik tapioka tersebut sudah mendapatkan izin beroperasi dari Pemkab. Dalam registrasi perizinan, PT UMA Pelita Abadi disebutkan memiliki izin usaha yang berlaku sampai 21 Januari 2006 mendatang. Post Date : 06 September 2005 |