|
Kegiatan industri saat ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang terdiri dari kecukupan pangan, sandang, pemeliharaan kesehatan dan pendidikan, dimana kegiatan industri ini merupakan usaha mengubah sumber daya alam, energi, teknologi dan sumber daya manusia menjadi produk barang atau jasa. Berbagai kegiatan industri perlahan tapi pasti akan menghasilkan limbah senyawa kimia yang sangat berpengaruh terhadap pencemaran udara dan air permukaan tanah. Pada umumnya limbah kimia yang dihasilkan hampir seluruh cabang industri modern dan diantaranya merupakan limbah bahan kimia berbahaya dan beracun yang memerlukan perlakuan khusus untuk menanggulanginya. Berkaitan dengan itu pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengeluarkan Undang-Undang dan peraturan peraturan untuk melaksanakan pengendalian lingkungan hidup termasuk didalamnya pengendalian dampak lingkungan hidup. Adapun peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup diantaranya adalah Undang-Undang UU no 23 tahun 1997 tentang pokok pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian yang implementasinya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 1993 tentang AMDAL dan yang lainnya Isi buku ini diharapkan dapat menjadi peta petunjuk (Road Map) bagi semua pihak, pemandu bagi para pengambil keputusan, tongkat komando bagi para mahasiswa dan ilmuwan peneliti, senjata tajam bagi petugas lingkungan hidup di lapangan Post Date : 06 Agustus 2012 |