|
Jakarta, Kompas - Limbah bahan berbahaya dan beracun serta bahan lain dari kapal masih menjadi ancaman serius di perairan kolam Pelabuhan Tanjung Priok serta perairan Teluk Jakarta. Pelayanan limbah belum juga normal setelah tiga kapal pengangkut limbah ditangkap aparat kepolisian akhir Juni lalu. Menyikapi masalah itu, 17 instansi terkait menggelar rapat di Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok, Senin (7/7). Rapat dipimpin Kepala Tata Usaha Adpel Tiop Gomos. Pihak Adpel melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) mengingatkan, sampai kini belum ada regulasi terpadu untuk menangani limbah berbahaya dan beracun serta bahan lain dari kapal di Priok. Regulasi yang ada bersifat sektoral, tidak terpadu. Bukan hanya dari kapal Limbah di pelabuhan itu tidak saja berasal dari kapal yang sedang berlayar, tetapi juga akibat kegiatan di dok dan limbah di daratan pelabuhan. Pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup diharapkan segera meneliti lagi kondisi limbah di pelabuhan dan menerbitkan izin bagi Pelindo II untuk melayani lagi pengangkutan limbah kapal. Hambar Wiyadi, Humas Pelindo II, seusai rapat menjelaskan, instansinya sudah menyediakan dua tongkang pengangkut limbah. Pelindo juga sudah bermitra dengan tujuh pengepul limbah. Pelayanan reception facilities berupa penyediaan jasa pengambilan limbah dari kapal di kolam pelabuhan, pengangkutan ke dermaga, serta pengeluaran limbah dari tongkang ke tangki milik pengepul sudah dilakukan dengan baik. ”Namun, dua tongkang itu disita polisi sejak 29 Mei 2008,” kata Hambar. Satu kapal pengepul masih disita polisi. Hambar tak tahu kapal swasta itu, tetapi sejak dua tongkang Pelindo disita tidak ada lagi pelayanan limbah. Padahal, lebih dari 20 ton limbah harus dibuang kapal per hari. Tidak diketahui lagi ke mana petugas kapal membuang limbahnya. (CAL) Post Date : 08 Juli 2008 |