|
Karimun, Kompas - Sebanyak 1.149,40 ton limbah B3 selama lima hari ini masih terkatung-katung nasibnya di atas kapal tongkang yang resmi menjadi sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah II Tipe Khusus Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Hingga kini penyelidikan terhadap muatan limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Singapura ini belum jelas. Pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang berjanji akan segera ke lokasi Sabtu pekan lalu, hingga Selasa (15/3) belum datang ke Karimun. "Jumat lalu kapal patroli kami menangkap kapal tongkang pengangkut limbah yang seharusnya membawa muatannya dari Pulau Galang Baru, Batam, menuju Singapura di perairan Tanjung Medang Luar di Selat Panjang, Riau. Kami segera menangkap nakhoda, kepala kamar mesin, dan mualim kapal. Kembalinya tongkang limbah B3 ini juga segera kami laporkan ke KLH," kata Kepala Kanwil II Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Heru Santoso, Selasa. Seperti diberitakan, limbah B3 di Pulau Galang Baru, Kota Batam, yang diimpor PT Asia Pacific Eco Lestari dari Singapura, 8 Maret, telah dibersihkan dari lokasi penimbunan dan diangkut menggunakan tongkang. Keberadaan lebih dari 1.000 kantong limbah yang dalam dokumen kepabeanan tertulis sebagai material organik itu ditinjau langsung Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar (Kompas, 9/3). Menurut Heru Santoso, pihaknya segera mengadakan penyidikan terhadap kapal tongkang yang sengaja balik arah tersebut. Saat ini tim penyidik Bea dan Cukai menahan personel pembawa kapal dalam pelanggaran penyelundupan barang. Heru menjelaskan, pihaknya tidak berwenang menyidik masalah muatan limbah B3 karena itu kewenangan KLH. Staf Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Rahmat Subagio mengatakan, ketiga awak tongkang yang ditarik oleh kapal Tiong Woon Ocean berbendera Honduras ini dituduh telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kepabeanan. Belok arah Dari hasil interogasinya terhadap kapten kapal, tongkang bermuatan limbah B3 ini telah berlayar dari Pulau Galang Baru menuju Singapura dengan dikawal kapal patroli Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam. Sesampainya di perairan internasional, kapal pengawal kembali ke Batam dan tongkang itu meneruskan perjalanan menuju Singapura. Namun, pihak Kepolisian Kelautan (Police Marine) Singapura melarang kapal tongkang memasuki wilayahnya sehingga awak kapal berinisiatif kembali ke perairan Indonesia. Akan tetapi, keterangan nakhoda/kapten tongkang SY amat berbeda dengan penyidik Bea dan Cukai. Menurut SY yang saat ini berstatus tahanan titipan di Rutan Kabupaten Karimun, tongkang itu masih berada di perairan Indonesia ketika ia mendapat telepon untuk segera berbelok arah menuju Selat Panjang. Tanpa bersedia menyebut pihak yang meneleponnya, SY hanya menyatakan bahwa telepon itu diserahkan kepadanya oleh seseorang dari kapal yang menyertai perjalanannya menuju Singapura. (nel) Post Date : 16 Maret 2005 |