Limbah B3 Dibuang di TPA Liar

Sumber:Pikiran Rakyat - 27 Agustus 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Menjamurnya puluhan titik tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar di Kabupaten Bekasi dipicu ketidaktegasan Pemkab Bekasi untuk menindak para pemilik TPA tersebut. Bahkan, beberapa TPA Liar itu ada yang digunakan untuk pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) impor dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bekasi, Bagong Suyoto saat ditemui di Bekasi, Rabu (26/8).

Menurut Bagong, puluhan titik sampah hingga berhektare-hektare tersebar merata di hampir seluruh kecamatan Kabupaten Bekasi, namun yang paling banyak di Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Barat.

"Karena tidak ada pengawasan, dari kajian yang kami lakukan, sampah yang dibuang tidak hanya sampah pasar dan rumah tangga, namun ada juga yang dicampur dengan sampah B3. Bahkan ada yang buangan limbah dari Jepang," ucap Bagong.

Meski lahan yang digunakan adalah milik pribadi, menurut dia, tetap saja hal tersebut dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan penetapan suatu wilayah digunakan untuk TPA yang tertuang dalam UU 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Mereka kan seenaknya saja, tidak ada konstruksi lahan yang jelas dan analisis dampak lingkungannya. Mereka hanya menyediakan lahan, siapa pun boleh buang asal bayar sewa. Tentu saja hal ini lama kelamaan akan merusak dan mencemari lngkungan," ungkapnya.

Ketidakseriusan Pemkab Bekasi untuk mengurus TPA resmi, yaitu TPA Burangkeng di Kec. Setu juga menjadi salah satu pemicu, semakin banyak lahir TPA liar baru. Kapasitas TPA Burangkeng seluas kurang lebih 10 hektare seharusnya masih mampu memuat sampah.

"Namun karena kondisinya memprihatinkan dan perhatian pemkab untuk menatanya kurang, akhirnya sampah disana tidak diatur dengan baik, dan akibatnya overkapasitas. Itu yang dijadikan alasan para pembuang sampah untuk membuang sampah di TPA-TPA liar," ujarnya.

Bagong mengatakan, tidak adanya peraturan yang jelas dan tindakan tegas dari pemerintah setempat, menyebabkan para pemilik lahan TPA Ilegal terkesan diakui dan dibiarkan saja. "Karena sudah menjadi ladang bisnis hingga jutaan rupiah, jumlah TPA liar ini pun kian tahun kian bertambah," ujarnya.

TPA liar

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kab. Bekasi Djamaluddin mengaku tidak pernah mengeluarkan satu izin pun untuk perseorangan sehingga bisa menyewakan lahannya untuk TPA. "Kami pastikan bahwa itu TPA liar. Jika memang mengantongi izin dari kepala desa setempat, seharusnya yang bertanggung jawabnya yang mengeluarkan izin," ucapnya.

Menurut Djamaluddin, keberadaan TPA liar memang dilematis. Satu sisi, memang tidak berizin dan bisa menyebabkan pencemaran lingkungan karena tidak ditangani serius, namun pada sisi lain juga dibutuhkan warga sekitar untuk memulung.

Ia mengakui jika memang ada inidikasi pembuangan sampah B3, hal itu bukan lagi wewenang Dinas Kebersihan, melainkan BPLHD. "Kami siap saja melakukan penindakan, namun kan butuh koordinasi dengan dinas terkait," ungkapnya. (A-186)



Post Date : 27 Agustus 2009