Limbah B3 di Ciampel Berbahaya

Sumber:Kompas - 04 Agustus 2009
Kategori:Air Limbah

Karawang, Kompas - Pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sekitar saluran induk Tarum Barat di Desa Kutamekar dan Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dinilai berbahaya.

Instalasi pembuangan limbah tidak sesuai dengan standar sehingga berpotensi merusak biota air, mencemari air tanah, dan mengganggu kesehatan pengguna air.

Ketua Koalisi Pemantau Limbah B3 Indonesia Bagong Suyoto, Senin (3/8), mengatakan, instalasi penampungan limbah B3 seharusnya tertutup dan tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Hal itu dimaksudkan agar kandungan kimia berbahaya tidak meresap ke dalam tanah atau menguap ke udara dan terhirup manusia.

Akan tetapi, sebagian perusahaan pengelola limbah B3 belum memerhatikan hal itu. Mereka menyimpannya di kubangan tanah dan membiarkannya terbuka. Sebagian pengusaha bahkan nekat membuang limbah di pekarangan, rawa-rawa, tepi jalan raya, atau sungai.

Untuk memenuhi standar material normal (tidak berbahaya), limbah B3 seharusnya diolah terlebih dulu sebelum dibuang. Namun, biaya pengolahannya mahal, yaitu mencapai Rp 600 juta per meter kubik limbah B3, sehingga banyak perusahaan pengelola limbah mengabaikannya. Dampak lain, lanjut Bagong, banyak perusahaan penghasil limbah B3 memilih menjualnya ke perusahaan pengangkut, pengelola, dan pengolah limbah. Bahkan tidak sedikit perusahaan pengelola limbah B3 yang nakal sehingga kasus pencemaran terus bermunculan.

Kasus Ciampel

Sekretaris Koalisi Pemantau Limbah B3 Indonesia Antonius Naibahu menambahkan, berdasarkan pengamatan sementara, limbah batu bara yang dibuang di sekitar saluran induk Tarum Barat di Ciampel tergolong limbah B3. Karena itu, instalasi penampungan seharusnya tertutup dan tidak bersentuhan langsung dengan tanah.

"Bisa dipastikan kandungan kimia berbahaya dari limbah itu akan meresap ke dalam tanah, mencemari sumur warga, atau mengalir ke saluran induk. Jika dibiarkan, akan merusak lingkungan dan kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan pengangkut limbah B3 juga harus memperoleh izin dari pemerintah. Mereka harus menggunakan armada yang spesifik dan tertutup untuk mengangkutnya. Namun, dalam kasus Ciampel, pengusaha menggunakan truk bak terbuka sehingga limbah rentan tercecer di jalan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi penampungan limbah di Desa Kutamakmur, Kecamatan Ciampel, menyebutkan, debu membuat pernapasan warga terganggu, mengotori rumah dan perabot, serta terkadang menimbulkan bau tidak sedap dari truk-truk pengangkut limbah ataupun dari lokasi penampungan.

Akan tetapi, mereka umumnya belum mengetahui pasti jenis limbah yang dibuang di sekitar tempat tinggal mereka dan tidak menyadari dampaknya bagi kesehatan. Sebagian warga bahkan memanfaatkannya untuk mengeraskan jalan lingkungan.

Padahal, pemanfaatan limbah B3 untuk campuran bahan pengeras jalan tidak direkomendasikan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 yang diizinkan, seusai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008, menetapkan tiga prinsip kegiatan. Prinsip itu meliputi pemanfaatan kembali tanpa proses tambahan; daur ulang; serta perolehan kembali komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan atau termal (Kompas, Rabu 25/2). (mkn)



Post Date : 04 Agustus 2009