|
Bandung, Kompas - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Cimahi menandatangani nota kesepahaman tentang pengelolaan sampah di kawasan metropolitan Bandung, Senin (7/3). Pertemuan diselenggarakan di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Numan Hakim. Nota kesepahaman atau MoU tersebut berisi tiga butir kesepakatan, antara lain pengelolaan sampah di kawasan metropolitan Bandung, yang meliputi lima wilayah kabupaten/kota. Kesepakatan lainnya berupa pembentukan wadah untuk pengelolaan sampah. Selain itu, melaksanakan percepatan pembentukan wadah dengan membentuk tim perumus rencana pengelolaan persampahan di metropolitan Bandung yang akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar. Danny Setiawan menyatakan, nota kesepahaman akan berakhir setelah pembentukan wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah di metropolitan Bandung. Danny mengharapkan agar Pemkab Sumedang, Pemkab Garut, dan Pemkab Bandung, secara aktif mencari lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) yang baru. Pencarian lahan di Kota Bandung dan Cimahi sulit dilakukan karena keterbatasan tempat. Saat ini terdapat lima wilayah yang direncanakan menjadi TPA sementara. Di antaranya, TPA Jelekong, Kabupaten Bandung, dengan penampungan sekitar 2.000 meter kubik sampah per hari, dan jangka waktu penggunaannya direncanakan dua tahun. TPA lainnya direncanakan di Cieunteung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang direncanakan menampung 1.000 meter kubik sampah per hari selama setahun. Meski demikian, eks TPA yang dihentikan pemakaiannya sejak tahun 1989 ini memerlukan sejumlah kajian karena lokasinya di sekitar permukiman warga. Tidak memadai Bupati Garut Agus Supriadi menilai kondisi TPA Pasirbajing, Banyuresmi, tidak lagi memadai untuk pembuangan sampah, serta menuai protes dari sejumlah warga setempat. "TPA Pasirbajing direncanakan untuk dipakai hingga 4-5 tahun mendatang. Tetapi, kondisinya saat ini rawan longsor dan mengganggu lingkungan," katanya. Bupati Sumedang Don Murdono mengatakan, wilayah Kabupaten Sumedang tidak lagi memadai untuk tempat pembuangan akhir sampah. Lahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, yang dijadikan salah satu alternatif lokasi TPA yang baru luasnya hanya sekitar 100 hektar. "Penggunaan lahan ini tidak akan maksimal, apalagi di sekitar lahan tersebut ada perkampungan Cadas Pangeran. Maka, perlu ada lokasi TPA baru lainnya," kata Don. Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, mengatakan biaya relokasi warga di sekitar TPA Leuwigajah diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Biaya tersebut meliputi pembebasan lahan TPA Leuwigajah di wilayah Kabupaten Bandung seluas 20 hektar, dan wilayah Kota Cimahi 15 hektar. Ia memperkirakan warga di sekitar TPA Leuwigajah yang perlu direlokasi mencapai 50 keluarga, tetapi lokasi pemindahan warga masih belum ditentukan. Dalam pertemuan itu diusulkan agar masyarakat Jawa Barat melakukan gerakan 3R, yaitu pengurangan sampah (reduce), pemanfaatan kembali barang bekas yang masih dapat dimanfaatkan (reuse), dan daur ulang sampah (recycle). Juga diminta untuk menimbun sampah di pekarangan. Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku tidak sanggup meminta warga melaksanakan gerakan 3R dan penimbunan sampah. "Rasanya sulit meminta masyarakat Kota Bandung melakukan gerakan 3R dan penimbunan sampah. Selain tidak ada waktu, mereka merasa telah membayar retribusi sampah," kata Dada. Dada mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu izin dari Bupati Bandung untuk mengizinkan penggunaan kembali TPA Cieunteung di Kecamatan Dayeuhkolot, yang pernah dihentikan tahun 1989. Menurut Dada, TPA Jelekong di Kabupaten Bandung yang merupakan lahan milik Kota Bandung hanya mampu menampung sekitar 1.500 meter kubik sampah per hari, sedangkan produksi sampah di Kota Bandung mencapai 7.500 meter kubik per hari. Dada mengatakan, pihaknya tengah merintis kerja sama dengan empat investor dari Jepang, Korea, dan China untuk pengolahan sampah. Kerja sama itu direncanakan berlangsung 5-10 tahun, dengan investasi sekitar Rp 50 miliar. Dalam rapat itu juga dibahas soal kemajuan pembentukan Greater Bandung Waste Management Corporation (GBWMC) untuk pembangunan TPA baru. Gubernur Jabar mengatakan, pembangunan TPA tersebut diharapkan dapat dimulai awal tahun 2006. (lkt/bay) Post Date : 08 Maret 2005 |