|
TASIKMALAYA (SINDO) – Aktivitas perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah menyebabkan sedikitnya lima kelurahan di Kota Tasikmalaya masuk zona kuning atau rawan krisis air. Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Argasari,Tawangsari,Yudhanegara, Kersamenak, dan Tugu Jaya, yang daerahnya nyaris sudah tidak ada daerah resapan air lagi karena berada di kawasan pusat kota. Di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, krisis air ini akibat ada tiga perusahaan dan satu perumahan yang melakukan pengeboran air tanah yakni Pabrik Sabun Palm, Asia Plaza yang memiliki tiga lokasi pengeboran air tanah,RS TMC,serta perumahan Alexandria.Padahal, air bawah tanah tersebut terbentuk dalam jangka waktu ribuan tahun lamanya seperti minyak bumi.Namun, pengeboran tersebut dapat menghabiskan air hanya dalam jangka waktu belasan tahun. “Jika pengeboran air tanah dilakukan tanpa prosedur dan mengikuti teknis yang kami serahkan, bukan tidak mungkin kawasan tersebut akan mengalami krisis air hanya dalam jangka beberapa tahun,” kata Kabid Pertambangan dan Energi Dinas PU Binamarga Pengairan Pertambangan dan Energi Pemkot Tasikmalaya Dudi Mulyadi. Dudi menyebutkan, Pemkot Tasikmalaya saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. “Memang sulit mengawasi penggunaan air tanah baik oleh perusahaan maupun warga masyarakat.Makanya,kami pun berharap warga proaktif untuk melapor,”ujarnya. Selain pengeboran air tanah yang dilakukan sejumlah perusahaan, perda yang telah dibuat Pemkot Tasikmalaya ini juga diharapkan mampu menyerap PAD dari penyaluran air PDAM Tirta Sukapura milik Pemkab Tasikmalaya yang selama ini tidak diterima. Padahal, 80% pengguna air PDAM berada di Kota Tasikmalaya. Namun, retribusi dan pajak sama sekali tidak masuk ke APBD Pemkot Tasikmalaya. Padahal, salah satu mata air Cibunigeulis yang berada di wilayah kota juga digunakan dan dikelola PDAM Tirta Sukapura. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menyebutkan, dari hasil penelitian dan informasi selama pembuatan Perda Air Tanah, kandungan sumber air tanah di wilayah pusat Kota Tasikmalaya rawan krisis air. Beberapa perusahaan besar yang beroperasi di pusat kota diduga menjadi faktor meningkatnya penggunaan air tanah di samping konsumsi penduduk yang juga terus mengalami peningkatan setiap tahun. “Makanya dengan Perda Air Tanah ini,kami akan terus memantau ke lapangan serta perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah. Jika ditemukan ada perusahaan atau warga yang melakukan pelanggaran,sanksi tegas akan diberikan bahkan hingga pencabutan izin usahanya,”ujar Muslim. (nanang kuswara) Post Date : 28 Oktober 2010 |