BANDUNG(SINDO) – DPRD Kota Bandung mendesak pemerintah membatalkan lelang pabrik pembakaran sampah (insinerator) pada swasta, sebelum sejumlah persyaratan Perda Biaya Jasa Pengelolaan Sampah (Tipping Fee) dilengkapi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Shuandaru menyebutkan, meskipun Perda Tipping Feesudah disahkan melalui voting beberapa waktu lalu,aturan tersebut belum bisa jadi pijakan bagi lelang insinerator. Pemkot Bandung harus menyiapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RTDRK),Perda Pengolahan Sampah, dan Perda Penyertaan Aset terkait lahan yang akan dipakai untuk membangun pabrik pembakaran sampah.
“Jika Pemkot Bandung tetap memaksakan diri menggelar lelang dengan hanya bermodalkan Perda Tipping Fee, ya silakan saja. Aturan hukum yang akan bicara nanti,” ungkap Haru kepada SINDO di DPRD Kota Bandung,Jalan Aceh,kemarin. Menurut dia, rentetan Perda Tipping Fee itu harus diselesaikan jika ambisi untuk merealisasikan insinerator tetap dilanjutkan. Persoalan pabrik pembakaran sampah ini sangat sarat unsur politis.
Namun di luar perbedaan beragamnya pandangan politis, aturan hukum sifatnya mengikat dan wajib ditaati Pemkot Bandung.“Di mana pun politis harus tunduk di mata hukum.Jadi saya ingatkan,jangan coba-coba lelang tanpa aturan jelas,”tegas Haru. Pihaknya menganggap perlu mengingatkan hal tersebut seiring kesiapan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung yang berencana melakukan lelang pabrik pembakaran sampah.
“Katanya pemkot mengklaim tanah (untuk pabrik pembakaran sampah) sudah ada,apakah benar? Kalau memang benar, segera tuangkan dong dalam perda agar semua jelas,”tandas Haru. Sementara itu, Kepala BPLH Kota Bandung Ahmad Rekotomo mengiakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan tahapan lelang insinerator.Namun, kesiapan tersebut baru sebatas dalam tataran menyiapkan segala sesuatu yang bersifat teknis seperti tempat dan jadwal lelang.
“Penyelenggara lelang sendiri memang BPLH, tapi sifatnya hanya penyelenggara,” kata Rekotomo. Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jadwal lelang karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan umum Pemkot Bandung,termasuk penyelesaian beberapa perda terkait Perda Tipping Fee.“Kami juga tidak akan memulai lelang jika kebijakan umum itu belum selesai.
Namun jika memang sudah selesai, kapan pun kami siap menggelar lelang,”ujarnya. Perda Tipping Fee ini dinilai sebagai solusi persoalan sampah yang selalu mendera Kota Bandung. Metode dengan cara pembakaran ini memang jauh lebih mahal daripada retribusi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Tipping Fee insinerator tersebut diusulkan sebesar Rp289.000 per ton, sedangkan TPA Sarimukti hanya Rp30.000 per ton.
Sebelumnya, beberapa kali aksi penolakan terkait Perda Tipping Fee ini muncul, seperti dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung. Korlap Aksi Muhamad Mulki mengatakan,insinerator pasti berdampak negatif bagi warga Kota Bandung karena menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Insinerator itu akan menghasilkan gas dioksin atau hasil pembakarannya yang tidak sempurna. Maka akan menjadi racun bila terisap warga.Selain itu,rencana pembangunan pabrik pembakaran sampah merugikan APBD dan bertabrakan dengan Perda No 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelas Mulki. (agung bakti sarasa)
Post Date : 27 Januari 2011
|