|
BANDUNG, (PR).Teka-teki lokasi untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi akhirnya terpecahkan. Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, S.I.P. menetapkan Kp. Legok Nangka Desa Ciherang, Kec. Nagreg, Kab. Bandung sebagai lokasi TPA. Hampir dipastikan TPA ini dapat segera digunakan namun bersifat sementara. Obar menjanjikan dalam waktu satu atau dua hari ini, ia akan meminta persetujuan DPRD Kab. Bandung, TPA bisa digunakan sesegera mungkin setelah DPRD mendukung kebijakan kita, ujarnya, ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung di Soreang, Rabu (10/5). Menurut Obar, TPA ini akan digunakan sementara sampai satu atau dua bulan, sambil menunggu proses penelitian yang dilakukan pengembang. Obar mengatakan, Kp. Legok Nangka sudah memenuhi tiga syarat utama, yaitu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Bandung, disetujui masyarakat, dan adanya pengembang, yaitu PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). Beberapa syarat yang diajukan masyarakat, di antaranya agar pabrik pengolahan sampah dibangun di tempat yang sama, pengangkutan sampah dilakukan secara rapi tidak tercecer di jalan, dan fasilitas itu mempekerjakan masyarakat setempat. Menurut Obar, faktor penolakan masyarakat selama ini karena trauma atas kejadian longsor di TPA Leuwigajah yang menewaskan lebih dari seratus orang, tahun lalu. Hal senada dikemukakan Camat Nagreg, Hj. Popi Hopipah. Menurut Popi, setelah gagalnya Citatah menjadi lokasi TPA, pihaknya dihubungi PT BRIL, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cimahi. Menurut Popi, awalnya dipilih tiga titik, yaitu Blok Legok Nangka, Kp. Citiis, dan Kp. Pasirdurung. Tapi yang dianggap paling feasible itu adalah Legok nangka karena tanahnya kurang subur dibanding dua titik lainnya, katanya. Lahan seluas 10 sampai 15 hektare itu, kata Popi, posisinya dikelilingi bukit-bukit kecil. Jarak dari pemukiman penduduk sekira dua kilometer, dan berbatasan langsung dengan Desa Simpen, Kec. Kadungora, Kab. Garut. Ke permukiman warga di Desa Simpen juga jaraknya kurang lebih dua sampai tiga kilometer, ungkapnya. Menurut Popi, tinggal satu syarat yang belum dipenuhi yaitu agar pabrik pengolahan sampah menjadipembangkit energi listrik di areal yang sama. Kalau pembangunan pabrik pengolahan menjadi kompos sih sudah disepakati dengan BRIL, tuturnya. Selain itu, untuk mempermudah akses masuk ke lokasi, Popi menyarankan PT BRIL memperbaiki jalan karena kondisi jalan saat ini rusak berat. Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Agus Yasmin, mengatakan, DPRD siap memberikan dukungan, segera setelah menerima surat permohonan dari Pemkab Bandung. Dua atau tiga hari juga selesai prosesnya untuk mengeluarkan dukungan, katanya. Perlu ketegasan Dihubungi secara terpisah, Komisaris PT BRIL Yosep Sunaryo, mengakui telah ada kesepakatan tentang lokasi di Legok Nangka. Dia mengatakan, kesepakatan tersebut dalam arti PT BRIL tidak keberatan dengan lokasi yang ditetapkan bupati. Namun, dikatakan Yosep, perlu ketegasan tentang kepastian penetapan lokasi ini, mengingat apa yang terjadi sebelumnya di Citatah. Dulu Citatah sudah final, tapi akhirnya di tengah jalan terbentur kendala, ujarnya. Diakui Yosep, kalau untuk pengolahan jangka panjang, Legok Nangka ini mungkin tidak mengarah ke sana. Namun, menurut Yosep saat ini jangan dulu memikirkan pengolahan modern ataupun pengolahan jangka panjang. Yang terpenting sampah yang menumpuk sekarang bisa terangkut, ujarnya. Sementara itu, dalam upaya penanganan darurat sampah, Pemprov Jabar terpaksa meminjam satu unit insinerator dari PT Dirgantara Indonesia (DI) untuk Kota Cimahi. Bahkan, jika memungkinkan, dalam waktu dekat akan dilakukan kerja sama untuk peminjaman atau pembelian insenerator dalam jumlah banyak. Biaya operasionalnya ditanggung Cimahi. Ya, ini upaya emergensi kita untuk mengurangi tumpukan sampah yang ada, ujar Wakil Gubernur Jabar, Numan Abdul Hakim kepada PR . Meskipun harga sebuah insinerator mahal, kata Numan, ia telah berbicara dengan Gubernur Jabar, Danny Setiawan agar ada pembelian insinerator. Namun, karena kemampuan anggaran terbatas, jika ada pembelian insenerator, tentunya jumlahnya terbatas. (A-136/A-156/A-157) Post Date : 11 Mei 2006 |