|
Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam hal tujuan pengaturan pengembangan SPAM yaitu terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan serta tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum mengharuskan dibentuknya suatu Badan khusus untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 maka dibentuklah BPPSPAM dengan maksud untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM. Post Date : 16 April 2010 |