|
Salah satu upaya untuk menyehatkan masyarakat adalah dengan penyehatan air yang dikonsumsi masyarakat. Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang memenuhi persyaratan bagi masyarakat di perkotaan maupun perdesaan. Untuk itu pemerintah membuat syarat pengawasan kualitas air minum dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 yang dilaksanakan oleh setiap pengelola penyediaan air minum baik pemerintah maupun swasta. Tahun 2004 Departemen Kesehatan telah melaksanakan kegiatan pengambilan dan pemeriksaan air di 11 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tersebar di Jawa, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Hasilnya menunjukkan kualitas bakteriologis air setelah proses pengolahan tidak memenuhi syarat sebanyak 3 PDAM dan di jaringan pipa distribusi ke masyarakat tidak memenuhi syarat sebanyak 3 PDAM, pemeriksaan anorganik air baku 1 PDAM tidak memenuhi syarat, 6 PDAM tidak memenuhi syarat setelah pemeriksaan sisa chlor di jaringan pelanggan dan 3 PDAM tidak memenuhi syarat di outlet setelah proses pengolahan. Departemen kesehatan di daerah telah melaksanakan kegiatan pengawasan kualitas air yang dihasilkan PDAM secara eksternal (di pipa pipa sambungan ke masyarakat), untuk pemeriksaan internal dengan cara pengambilan dan pemeriksaan kualitas air minum. Post Date : 21 Februari 2012 |