Pengelolaan data AMPL diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat dan up to date sesuai dengan UU 25/2004, mengenai sistem BAPPENAS. Namun demikian dalam perjalanannya seringkali data yang beredar berbeda satu sama lain yang diterbitkan instansi negara maupun kalangan organisasi non pemerintah. Padahal masih dalam kerangka menjelaskan hal yang sama. Hal ini terjadi karena perbedaan definis, istilah dan metodologi dalam pengambilan data. Selain tumpang tindih data tersebut (overlap), masalah lain adalah masih ada variabel data yang tidak tercakup (blnkspot), yang disebabkan kurang koordinasi anterlembaga untuk mengelola data tersebut. Upaya pengelolaan data bidang AMPL terus dilakukan dengan serangkain kegiatan. Dimulai dengan lokakarya Data oleh Bappenas, dilanjutkan pertemuan stakeholder AMPL yang menghasilkan kesepakatan untuk komitmen pada prioritas data pencapain MDGs.Tujuan dari laporan kegiatan ini untukmenyepakati usulan tiap departemen terkait, meliputi prioritas, istilah, definisi dan metodologi yang dipakai dalam SUSENAS 2007.
Post Date : 11 Desember 2006
|