Laporan ini (disebut sebagai Hasil Studi) merupakan perbaikan dari konsep laporan (draft report) yang telah dikaji ulang oleh Pokja WASPOLA. Studi pustaka ini diharapkan menjadi salah satu upaya mengawali penyusunan kebijakan yang dapat memberikan kesadaran baru bagi segenap elemen pelaku untuk menyadari pentingnya ketersediaan hukum yang mampu menjamin kepemilikan masyarakat dalam pembangunan, khususnya prasarana dan sarana AMPL sesuai dengan maksud UU No.22 Tahun 1999, utamanya penjelasan pasal 92. Ketersediaan hukum yang demikian disamping dapat dimanfaatkan sebagai media pemberdayaan hukum masyarakat juga dapat menjadi sarana mengoptimalkan pelayanan pemerintah secara berkelanjutan. Studi pustaka ini mengkaji tentang batasan, hak, proses, rasa, konsekuensi, dampak kepemilikan masyarakat dalam proyek serta praktek masyarakat dalam kepemilikan, pengelolaan prasarana dan sarana, yang termasuk didalamnya meliputi perlindungan hokum terhadap asset, pungutan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART), mekanisme mengatasi pelanggaran serta resolusi konfliknya. Dalam studi ini dilakukan telaah kepustakaan dari produk kebijakan dan peraturan serta pengalaman terkait di lapangan pada Kabupaten Bandung, Subang, Malang dan Kediri mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap sarana AMPL. Kajian perlindungan kepemilikan di tingkat masyarakat dilaksanakan di Desa Cibodas, Kec. Lembang, Kab. Bandung, Desa Palasari Kec. Cagak, Kab. Subang, Desa Mojo, Kec. Mojo, Kab. Kediri; Desa Kandangan, Kec. Kandangan Kab. Kediri; Kel. Mergosono dan Kel. Ciptomulyo, Kota Malang. Daftar Isi Kata Pengantar Daftar isi Daftar Singkatan Definisi yang Digunakan Ringkasan 1. Pendahuluan 1.1 Realitas Pembangunan Hukum 1.2 Identifikasi dan Perumusan Masalah 1.3 Fokus Kajian 1.4 Keluaran Hasil Kajian 1.5 Pendekatan 2. Temuan Pokok 2.1 Kebijakan Umum Tentang Sumberdaya Alam dan Hidup Sehat 2.2 Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam 2.3 Desentralisasi Pengelolaan Air 2.4 Perspektif Tentang Air 2.5 Partisipasi Masyarakat dan Sektor Swasta 2.6 Batasan Pengertian 2.7 Aspek Kebendaan Prasarana dan Sarana Air Minum dan Sanitasi 2.8 Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih dan Sanitasi 2.9 Pembina Teknis dalam Keorganisasian Pemda 2.10 Hak Milik Masyarakat dalam Prasarana dan Sarana AMPL 2.11 Benda/Barang yang Menjadi Milik Masyarakat 2.12 Proses Kepemilikan Masyarakat 2.13 Rasa Kepemilikan Masyarakat 2.14 Syarat Kepemilikan Masyarakat 2.15 Batas Waktu Kepemilikan Masyarakat 2.16 Dampak Kepemilikan Masyarakat 2.17 Legalitas Kelembagaan Pengelolaan Prasarana dan Sarana AMPL 2.18 Perlindungan Hukum terhadap Aset 3. Analisa Aspek Hukum 3.1 Kebijakan Hukum Tentang Kepemilikan Masyarakat atas Prasarana dan Sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan 3.2 Kebijakan Hukum Tentang Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi 3.3 Sinergi Elemen Pelaku antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi 3.4 Praktek Masyarakat dalam Pengelolaan dan Kepemilikan Prasarana dan Sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan 3.5 Korelasi Tertib Hukum dengan Pengembalian Modal Investasi 3.6 Kebijakan Hukum Sistem Swadana dan Dana Bergulir 4. Kesimpulan dan Saran 4.1 Kesimpulan 4.2 Saran Daftar Pustaka Lampiran: Kerangka Acuan
Post Date : 12 Agustus 2008
|