Lahan TPA Baru Ditetapkan 2010

Sumber:Koran Sindo - 30 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MEDAN(SINDO) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana membangun tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru menyusul rencana penutupan TPA Terjun dan Namobintang sekitar tiga tahun mendatang. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Joni menyatakan, upaya pembangunan TPA baru merupakan tuntutan dari Undang- Undang (UU) No 18/- 2008 tentang Pengelolaan Sampah.Tahun ini Dinas Kebersihan menganggarkan dana untuk melakukan studi kelayakan.

”Sebab, TPA Namobintang dan Terjun itu harus ditutup. Studi kelayakannya akan dilakukan tahun ini,baru tahun depan kami lakukan pengadaan lahan,” ungkapnya di Balai Kota kemarin. Menurut dia,TPA baru itu juga tidak akan menggunakan sistem open dumping (penumpukan) lagi, tapi dengan sistem sanitary landfill atau pemrosesan sampah. Ini membutuhkan lahan yang cukup luas dan lama.

”Kalau studi kelayakan bisa dilakukan, baru tahun depan kami beli lahannya. Namun, terkait persoalan TPA ini,kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk membahas soal TPA regional,” pungkas Harmes.

Sementara itu, kalangan anggota Dewan mengkritisi persoalan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Kota Medan. Mereka berharap TPS yang diandalkan Dinas Kebersihan tidak mengganggu kenyamanan warga Kota Medan. Anggota Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan menyatakan, Dinas Kebersihan harus memberikan solusi agar TPS yang ada tidak mengganggu warga.

”Dinas Kebersihan harus melakukan langkah serius agar sampah yang ada di TPS tidak menjadi limbah.Mereka bisa melakukan penempatan kontainer secara tepat dan melakukan pengangkatan sampah secara teratur.Kemudian, mereka juga harus mengawasi TPS yang ada, jangan malah dibiarkan sehingga mengganggu aktivitas warga,” ungkapnya di Gedung Dewan kemarin.

CP menambahkan, pengadaan sarana dan prasarana kebersihan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi sampah di Kota Medan. Sebab, sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk di pinggir jalan. ”Kami pikir Dinas Kebersihan harus mencari lokasi yang lebih tepat untuk dijadikan TPS,misalnya lokasi yang agak jauh dari tempat warga beraktivitas,”tandasnya.

Dia juga mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis untuk tidak takut menganggarkan dana pelayanan publik, seperti penanganan sampah, dengan porsi yang lebih besar. Sebab, pada prinsipnya, DPRD Medan mendukung kebijakan yang bermuara pada kepentingan masyarakat.

Sekretaris Komisi D Hendra DS menyampaikan hal senada. Menurut dia, banyaknya TPS yang cukup mengganggu warga Medan, selain disebabkan sampah tidak terangkut dengan baik, koordinasi antaraparatur juga tidak maksimal. (fakhrur rozi)



Post Date : 30 Januari 2009