|
SUMEDANG, (PR). Secara kelembagaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) maupun Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak pernah merencanakan untuk menjadikan apalagi mengizinkan lahan miliknya sebagai tempat penampungan sampah. Demikian ditegaskan Rektor IPDN, Prof. Dr. Nyoman Sumaryadi, saat dihubungi melalui telefon selulernya, Jumat (19/5), terkait adanya pernyataan ir. Priyo Susilo, salah seorang pejabat eselon IV di IPDN yang menilai bagian lahan di sekitar kampusnya bisa dijadikan solusi untuk menangani permasalahan sampah Kota Bandung. Nyoman menilai, keterangan yang dikemukakan Priyo Susilo, benar-benar sekadar statement (pernyataan) pribadi dan hasil analisis pribadi Priyo Susilo, bukan pernyataan resmi lembaga IPDN. "Apa yang disampaikan Priyo (kepada wartawan termasuk "PR"-red), sama sekali di luar sepengetahuan lembaga IPDN maupun Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang menjadi owner (pemilik) IPDN. Kami jajaran pimpinan di IPDN maupun depdagri, sampai saat ini tidak pernah menerima laporan dari Priyo untuk mengemukakan hasil anilisa dan statement-nya itu," ujar Nyoman. Karenanya, tegas Nyoman, dirinya beserta jajaran pejabat penanggung jawab lembaga IPDN, akan memanggil Priyo Susilo untuk mempertanggungjawabkan statement-nya kepada wartawan. Sementara itu, Priyo Susilo, saat dihubungi "PR" melalui telefon selulernya, Jumat (19/5) sore, menyatakan statement yang dikemukakan kepada "PR" sehari sebelumnya, berdasarkan hasil analisis dirinya secara ilmiah dan faktual. Priyo yang saat ditelefon mengaku tengah berada di kampus UPI Bandung, juga menyatakan dirinya siap untuk mempertanggungjawabkan hasil analisisnya terhadap lahan IPDN yang dinilainya bisa dijadikan solusi untuk menangani permasalahan sampah di Kota Bandung. Sebagaimana diberitakan "PR", Jumat (19/5), Ir. Priyo Susilo, dalam kapasitasnya sebagai pakar lingkungan, yang juga Kepala Kesatriaan di kampus IPDN, Kamis (18/5) sempat mengajak "PR" dan beberapa wartawan meninjau beberapa areal lahan milik kampus IPDN. Dia menyatakan, kalau ada kesepakatan dari semua pihak, lahan milik IPDN berupa lembah-lembah itu, bisa dijadikan salah satu solusi untuk menangani sampah Kota Bandung. Terkait statement Priyo, Kepala Bidang Fisik dan Sarana Bapeda Sumedang, H. Usep Komaruzzaman, ditemui "PR", Jumat (19/5) siang, menyatakan kalaupun IPDN bersedia menampung sampah, pihak Pemkab Sumedang tidak mungkin mengizinkan. "Kalau lahan di IPDN dijadikan tempat pembuangan sampah, itu sangat bertentangan dengan peraturan daerah (perda) mengenai tata ruang. Baik dengan Perda Tata Ruang Provinsi Jabar, Perda Kabupaten Sumedang, maupun Perda tentang Tata Ruang Kawasan Jatinangor," ujarnya. (A-91) Post Date : 20 Mei 2006 |