|
BANDUNG, (PR).DPRD Kab. Bandung menilai, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nagreg jauh lebih siap dioperasikan ketimbang TPA di Citatah. Selain jauh dari permukiman penduduk, TPA Nagreg juga sudah memiliki amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Demikian diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung M. Ikhsan, Jumat (7/4). TPA Nagreg lebih akuntabel karena termasuk dalam program GBWMC (Greater Bandung Waste Management Corporation). Makanya, alangkah baiknya jika TPA Nagreg yang dijadikan pilihan untuk pembuangan sampah. Daripada menunggu TPA Citatah yang hingga kini belum jelas prosesnya, baik itu amdal maupun IPT-nya, katanya. Ketidakjelasan soal TPA Citatah, lanjut Ikhsan, khususnya dalam hal kerja sama antar daerah. Seharusnya, tiga pemda yang terlibat di Citatah, yaitu Kota Cimahi, Kota dan Kab. Bandung, duduk bersama-sama membicarakannya. Namun, keputusan pemilihan lokasi kini berada di Pemprov Jabar. Pemprov yang memegang bolanya. Tapi, menurut kami, bukan pemilihan lokasinya yang menjadi permasalahan, tapi manajemen pengelolaan. Percuma kalau lokasinya bagus tapi pengelolaannya buruk, tutur Ikhsan. Dikelilingi bukit Posisi kuat TPA Nagreg sebagai pilihan utama juga pernah dilontarkan Kepala Bappeda Kab. Bandung Wahyu G. P. Lokasi itu sudah tercantum dalam RTRW Kab. Bandung sejak 2001 dan u sudah dikaji secara teknis bersama Pemprov Jabar. Hasilnya memang cocok untuk TPA, katanya. Lokasi TPA Nagreg berada di atas lahan 100 hektare di Desa Nagreg Kec. Nagreg Kab. Bandung. Lahan itu milik keluarga Al Masoem. Kini, kawasan itu masih dimanfaatkan untuk tambang galian C. Jalan masuk ke lahan yang berupa bukit itu, berada 20 meter sebelum lintasan rel kereta api di Nagreg. Lokasi yang yang dianggap cocok dijadikan tempat sampah terletak di sebuah cekungan yang dikelilingi bukit. Medan menuju lokasi yang berjarak 2-3 km dari gerbang masuk itu terbilang sulit. Soalnya, kondisi jalan berkelok-kelok dan menanjak dengan kemiringan 30 derajat. Lebar jalan 4 meter dengan konstruksi masih berupa tanah yang dipadatkan. (A-128) Post Date : 08 April 2006 |