|
BANDUNG, (PR)Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menggunakan lahan seluas 10 hektare di Desa Citatah Kec. Padalarang Kab. Bandung sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah selain TPA Jelekong, Kab. Bandung. Kepastian itu diambil setelah program penanganan sampah darurat ke TPA Cicabe dan Pasir Impun Kec. Cicadas, berakhir 30 April lalu. Dalam rapat teknis penanganan sampah pasca ditutupnya TPA Cicabe dan Pasir Impun di ruang Tengah kompleks Balai Kota Bandung, Senin (2/5), Wali Kota Dada Rosada memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung serta dinas teknis lainnya menyelesaikan proses lahan di Citatah sebagai TPA. Apalagi, DPRD Kota Bandung juga mendukung dengan menyetujui pengalihan dana perintisan pembangunan gedung DPRD Rp 5 miliar untuk penanganan sampah. "Dalam rapat teknis, wali kota memerintahkan (proses) Citatah jalan terus. Jadi, tidak perlu lagi mencari-cari lokasi lainnya," kata Kepala Litbang PD Kebersihan Kota Bandung, Sudartoyo. Sebelumnya, saat upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Plaza Balai Kota, Wali Kota Dada Rosada juga menegaskan, masalah sampah merupakan salah satu dari tiga persoalan lingkungan yang harus ditangani. Sedang dua persoalan lainnya adalah penataan dan penghijauan kawasan Punclut serta penataan Gedebage di kawasan Bandung Timur. "Penanggulangan sampah dengan menentukan lokasi TPA baru, didukung sepenuhnya oleh DPRD. Bentuk dukungan itu, mereka mempersilakan anggaran pembangunan gedung dewan dialihkan untuk penanggulangan masalah sampah," kata Dada. Lahan di Citatah dinilai cukup ideal untuk TPA baru, meskipun jaraknya dari Kota Bandung mencapai 30 km. Namun demikian, lokasi lahan hanya 250 meter dari jalan besar dan relatif jauh dari permukiman penduduk. Sempurnakan perda Selain menentukan TPA baru, Pemkot Bandung seperti dikatakan Dada, juga akan melakukan penyempurnaan Perda No. 27/2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung. "Melalui penyempurnaan perda itu, masyarakat akan ikut terlibat dalam pengelolaan sampah," tuturnya. Ditegaskan Dada, pemkot bersama DPRD telah menerbitkan Perda No. 25/2005 tentang K3 (kebersihan, keindahan, ketertiban). Tetapi, penyempurnaan Perda No. 21/2001 tetap dilakukan agar pengelolaan sampah di Kota Bandung bisa lebih tertib. "Meskipun sudah ada Perda K3, Perda Pengelolaan Sampah tetap perlu disempurnakan. Misalnya, dalam salah satu pasalnya lebih ditegaskan pengaturan tentang kewajiban untuk memilah antara sampah organik dan nonorganik," ujarnya. Terhadap pelayanan kepada masyarakat, menurut Dada, pemkot selalu menjalankan tugas pokoknya itu. Tetapi, dalam pengelolaan sampah tidak cukup dengan pungutan retribusi dan pelayanan, namun harus ada keterlibatan masyarakat. "Masyarakat memang boleh menuntut pemerintah karena telah membayar retribusi sampah. Tetapi pemerintah juga berhak memberikan sanksi kepada warga yang melanggar perda," kata Dada Wali kota mencontohkan, penataan Lapangan Tegallega dengan berbagai fasilitas, menjadikannya lebih indah dan nyaman. Namun, bagi masyarakat yang bermaksud menikmati Tegallega, harus membayar retribusi masuk. "Artinya, pemkot telah memberi pelayanan secara baik dan masyarakat juga patuh membayar retribusi. Masalahnya, jika ada masyarakat yang kencing sembarangan padahal di sana sudah disediakan kamar mandi, tentu saja wajar jika dikenakan sanksi," ujarnya. (A-100) Post Date : 03 Mei 2005 |