SOREANG, (PR).- Banjir kembali menggenangi sedikitnya enam ratus rumah di tujuh RW di Desa Kamasan, Kec. Banjaran, Sabtu (8/5) petang. Hujan deras yang turun sejak pukul 16.00 WIB, menyebabkan Sungai Cisangkuy meluap dan membuat tujuh puluh warga dievakuasi.
Camat Banjaran Iman Irianto mengatakan, sebanyak lima puluh warga dievakuasi di Balai Desa Kamasan, sedangkan sisanya di kantor RW 6.
"Air mulai naik sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, air menggenangi rumah warga dengan ketinggian 1-1,5 meter. Kami memprioritaskan anak-anak dan perempuan lanjut usia untuk dievakuasi," ujarnya.
Ketujuh RW yang tergenang banjir adalah RW 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9. "Titik tertinggi berada di RW 3. Bahkan, masih ada beberapa kepala keluarga yang tinggal di tenda karena rumah mereka hanyut tergerus arus Sungai Cisangkuy saat banjir besar 18 Februari lalu," ucapnya.
Akibat banjir tersebut, lalu lintas Soreang-Banjaran juga mengalami kemacetan. Sebab, ruas jalan tersebut tergenang air setinggi 30 cm - 50 cm.
Relokasi
Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengimbau warga Kp. Cieunteung, Kel./Kec. Baleendah untuk mengikuti usulan relokasi. Hal tersebut disebabkan setiap tahun Kp. berpenghuni sekitar 650 KK ini selalu tergenang banjir akibat limpasan air Sungai Citarum, akibat posisinya yang lebih rendah dari permukaan Sungai Citarum.
"Berbagai upaya sudah dilaksanakan, misalnya membuat tangul-tanggul, tetapi tetap saja banjir menerjang Kampung Cieunteung karena letak geografisnya yang rendah. Apalagi, banjir tahun ini merupakan banjir dengan lintasan terpanjang dan tertinggi," tuturnya.
Menurut Obar, sudah ada lahan yang dipersiapkan Pemkab Bandung untuk relokasi, di Kel. Manggahang, Kec. Baleendah. "Luasnya sekitar 7,5 ha, dan hanya berjarak 5 km dari Cieunteung," ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat Kp. Cieunteung hingga saat ini memiliki beragam pendapat mengenai relokasi. "Pemerintah juga merasa prihatin melihat masyarakat tinggal di sana, masa mau mengungsi terus setiap musim hujan?" kata Obar.
Dia menuturkan, penanganan Citarum hanya bisa dilakukan dengan masa antara lima hingga sepuluh tahun. "Makanya untuk sementara kami lebih mengusulkan relokasi. Di sana akan dibuat rumah-rumah sederhana, sedangkan tanah warga di Kp. Cieunteung tetap merupakan milik warga, tetapi hanya boleh dijual kepada pemerintah atau Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) untuk pembuatan danau atau embung-embung," ucap Obar. (A-175)
Post Date : 09 Mei 2010
|