Kualitas Pelayanan Masih Buruk

Sumber:Suara Merdeka - 02 November 2009
Kategori:Air Minum

SEMARANG TENGAH- Peningkatan kinerja PDAM seiring dengan agenda menaikkan tarif air harus menjadi  prioritas pelayanan. Sejak diberlakukan kenaikan tarif air tahap April-September 2009 sebesar 12,8% belum terlihat perubahan kualitas pelayanan untuk para pelanggan.   

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono mengatakan, sudah seharusnya PDAM berani menuangkan komitmen hitam di atas putih terkait pelayanan kepada konsumen.

Permasalahan utama yang sering dihadapi adalah intensitas aliran air yang diterima konsumen. Konsumen yang memiliki tanggungan membayar tarif sesuai waktu yang ditentukan, tidak bisa berbuat apa-apa manakala aliran air mati. Tentunya kondisi itu menunjukkan buruknya pelayanan dan ketidakadilan bagi konsumen.

’’Komitmen itu, misalnya pemberian diskon akibat aliran air PDAM mati. Jangan hanya menagih denda bila konsumen telat membayar,’’ katanya, Minggu (1/11).

Dia menyebutkan, kenaikan tarif PDAM memang sudah merupakan arahan Departemen Keuangan terkait penghapusan bunga utang. Selama ini tarif PDAM masih di bawah harga produksi dan itu menjadikan kondisi perusahaan tidak sehat.

Kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu materi syarat penghapusan bunga utang. Selain itu ada syarat perbaikan manajemen dan penekanan kebocoran air.

Seperti diberitakan SM (31/10), PDAM akan menaikkan tarif dasar air sebesar 5 persen untuk semua golongan pelanggan. Dirut PDAM Tirta Moedal, Sulistyo mengatakan, penyesuaian tarif baru akan berlaku hingga enam bulan ke depan atau sampai Februari 2010.

Perbaikan Manajemen

Wali Kota Sukawi Sutarip memohon maaf kepada pelanggan PDAM atas kenaikan tarif tersebut. Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut guna perbaikan manajemen perusda itu.

Upaya untuk tidak memberatkan pelanggan, kenaikan tersebut dilaksanakan secara bertahap. ’’Di samping menaikkan tarif, Pemkot juga menekan direksi untuk bisa menurunkan tingkat kebocoran air dan perbaikan kualitas manajemen,’’ paparnya.     

Terpisah, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Ngargono kenaikan tarif PDAM idealnya antara 3 hingga 4 persen.

Hal itu, terutama didasarkan pada capaian kinerja BUMD Pemkot tersebut selama ini. Capaian kinerja menjadi sangat penting agar konsumen tidak selalu dirugikan seiring harga air yang semakin mahal. ’’Kalau boleh diukur dengan rapor, kami memberikan penilaian kinerja tidak terlalu tinggi terhadap PDAM. Ya, meskipun tidak pula buruk tetapi angkanya sedang,’’ katanya kemarin.

Penilaian yang diberikan LP2K terutama menyangkut pelayanan aliran air enam jam sehari. Kemudian pengurangan tingkat kebocoran hingga 10 persen, serta penambahan jumlah pelanggan 10.000 konsumen.

Semua hal tersebut, kata Ngargono, dirasakan masih kurang  maksimal. ’’Padahal itu pernah dijanjikan PDAM ketika akan menaikkan tarif  untuk  semester pertama April-September lalu. Kini sebelum tarif kembali dinaikkan boleh dong konsumen menagih janji tersebut,’’ tambahnya.

Selebihnya LP2K meminta agar PDAM memberikan cukup waktu pada tim independen ataupun LSM saat dilibatkan dalam mengkaji kenaikan tarif. Waktu yang diberikan tidak boleh mepet, supaya tim ataupun LSM memberikan masukan tepat soal kenaikan tarif dasar air. (H22,H41-18)



Post Date : 02 November 2009