Krisis Air Sisa Danau Purba

Sumber:Kompas - 06 Juni 2008
Kategori:Air Minum

Air minum yang disedot dari dalam tanah tak terhindarkan ikut pula terseret arus kenaikan harga bahan bakar minyak. ”Naiknya Rp 200 perak Pak, menjadi Rp 1.200 per jeriken,” ujar Aki Mansyur (70), penjual air minum gerobak di Kompleks Panghegar Ujungberung, Bandung Timur.

Kakek asal Majalengka, Jawa Barat, yang waktu pendudukan Jepang sudah duduk di kelas tiga sekolah dasar ini begitu bersemangat. Pasalnya, sejak awal Juni ini permintaan air minum di kompleks itu meningkat dua kali walau hujan masih suka datang secara sporadis.

”Air pompa sudah kering,” ujar Emah (55), seorang pembantu rumah tangga di kompleks itu. Padahal kedalaman pipa pompa jet pump penyedot air tanah di rumah majikannya lebih dari 20 meter.

Bandung Timur merupakan salah satu wilayah sisa danau purba lembah Bandung yang persediaan air tanahnya dinyatakan kritis. Wilayah kritis lainnya adalah Buahbatu, Kosambi, Cipaganti, atau Pasirkaliki di Bandung Utara yang cakupannya mencapai 60 persen luas daerah Kota Bandung.

”Bila tahun 1995 warga Kota Bandung dapat memperoleh air bersih dari sumur gali sedalam 40-60 meter, kini air bersih baru dapat ditemukan pada kedalaman 80-100 meter,” ujar Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung Nana Supriatna.

Kritisnya persediaan air tanah ini juga disebabkan ketiadaan sumur resapan untuk mengimbangi jumlah air tanah yang dikonsumsi per hari. BPLHD Kota Bandung mencatat, konsumsi setiap hari 2,3 juta warga Kota Bandung mencapai 50.000 meter kubik.

Ketiadaan sumur resapan ini menjadikan air permukaan (air hujan) tidak tertampung. Selain ketiadaan sumur, ahli lingkungan dari Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran Chay Asdak menilai, pengalihan fungsi lahan merupakan penyebab utama air permukaan tidak dapat terserap tanah.

”Data tahun 2007 menunjukkan, 33 persen wilayah konservasi induk Jabar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk di dalamnya kawasan cekungan Bandung,” kata Chay. Hal ini mengganggu fungsi tanah sebagai penyerap air permukaan. Padahal 83 persen kebutuhan air bersih warga Jabar diperoleh dari air tanah.

Sebenarnya, pengisian kembali (recharge) air tanah dapat dilakukan secara alami dan buatan. Namun, cara alami sulit terwujud dengan maraknya pengalihan fungsi lahan. Sedangkan cara buatan dengan membangun danau buatan. ”Cara buatan ini tidak mudah, membutuhkan waktu lama dan tidak murah,” kata Chay.

Oleh karena itu, seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah provinsi untuk mengawasi perizinan alih fungsi lahan. Hal senada dilontarkan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Jabar Ade Sudradjat. ”Seharusnya pemerintah menerapkan sistem retribusi penggunaan air kepada pengusaha,” tegasnya.

Penyerapan air tanah oleh pabrik berukuran kecil saja mencapai 1.000 meter kubik per hari, padahal di Jabar terdapat sekitar 248 pabrik. Dengan menarik retribusi yang dikenakan berdasarkan volume penggunaan air, uang retribusi itu dapat digunakan untuk membangun danau buatan.

Tidak berfungsi

Ketersediaan air bersih bagi suatu daerah erat kaitannya dengan keberadaan kawasan lindung sebagai daya dukungnya. Mata air itu biasanya muncul sendiri dari tebing-tebing atau pegunungan, tanpa perlu digali seperti sumur. ”Sekarang, 1,05 juta hektar dari total 1,7 juta hektar kawasan lindung di Jabar tidak lagi berfungsi dengan baik akibat konversi kawasan lindung menjadi daerah permukiman,” ungkap mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Pusair) Jabar sekaligus aktivis lingkungan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS) Sobirin.

Di perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung saja, pada tahun 2003 terdapat 77 mata air. Tetapi pada tahun 2008 ini, pada musim kemarau hanya tersisa seperempat atau 19 mata air yang masih berfungsi baik. Sedangkan pada musim hujan, mata air yang berfungsi hanya setengah atau 38 mata air.

Sepele memang kedengarannya, tetapi menghilangnya mata air ini benar-benar mengancam ketersediaan air di Kota Bandung dan Jabar.

Dengan kebutuhan konsumsi air ideal sebanyak 200 liter per orang per hari, pada tahun 1930 jaminan ketersediaan air per orang per hari mencapai enam kali. Dengan kata lain, kala itu setiap orang per hari memperoleh 1.200 liter air dengan keadaan Kota Bandung yang hanya seluas 300 hektar dengan 250.000 penduduk.

Diikuti dengan perluasan wilayah menjadi 8.000 hektar dan penambahan penduduk menjadi 650.000 jiwa pada tahun 1950, jumlah ketersediaan air mengecil menjadi 400 liter per orang per hari.

Memasuki tahun 2000-an, Kota Bandung seluas 17.000 hektar dengan 2,3 juta jiwa penduduk, ketersediaan airnya hanya mencapai 20 liter per orang per hari. Jaminan ini hanya sejumlah 0,1. Padahal awalnya ketersediaan air mencapai enam kali kebutuhan per hari.

Lalu apa yang harus dilakukan untuk menjamin ketersediaan air? Gubernur Jabar Danny Setiawan berniat merevisi Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah untuk menanggulangi krisis air di Jabar. Revisi mungkin mengadopsi sistem insentif dan disinsentif dari Universitas Padjadjaran atau mengadopsi ketentuan retribusi dari Kadin.

Namun, pemerintah provinsi, dalam kaitan mengawasi pengalihan fungsi lahan, terkendala otonomi daerah yang menyebabkan kewenangan perizinan peralihan fungsi lahan berada di pemerintah kabupaten/kota. ”Kami sudah imbau dan peringatkan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak mudah mengalihkan fungsi lahan,” ujar Danny Setiawan yang berakhir masa jabatannya 13 Juni 2008. (Dedi Muhtadi)



Post Date : 06 Juni 2008