MAKASSAR – Kota Makassar membutuhkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah karena kondisi TPA Tamangappa Antangdinilaitidaklayak.Selain itu,Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak mencari terobosan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Pengamat tata ruang perkotaan Nadjamuddin Nawawi menjelaskan,TPA yang ada sekarang ini sudah tidak layak digunakan. Selain kapasitas sampah yang cukup tinggi setiap hari, sampah yang dibuang sudah mencapai permukiman penduduk dan menyebarkan bau tak sedap.Kondisi tersebut harusnya menjadi perhatian Pemkot.
“Melihat kondisi TPA Tamangappa di Antang saat ini, Makassar membutuhkan TPA baru yang tidak bersentuhan langsung dengan permukiman masyarakat.Di samping itu,diperlukan upaya Pemkot dalam hal pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ungkapnya kepada SINDOdi Makassar, kemarin. Saat ini sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar belum maksimal.
Padahal, tingkat produksi sampah, khususnya sampah rumah tangga berupa plastik,cukup tinggi.Data SINDO menunjukkan bahwa produksi sampah mencapai 500 ton per hari. Dengan begitu, diperlukan pola pengelolaan dan pengangkutan yang lebih rapi. Dalam rencana tata ruang kota terpadu Makassar,Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang dirancang Japan International Cooperation Agency (JICA),telah disiapkan lahan pembuatan TPA baru di kawasan Pattalassang, Kabupaten Gowa, seluas 140 hektare (ha).
Namun,program tersebut juga belum berjalan karena peraturan presiden terkait pengembangan kawasan Mamminasata tidak kunjung turun. Kendati demikian,Pemkot Makassar juga masih menjaminTPATamangappa masih layak. Luas TPA Tamangappa berdasarkan data Dinas Keindahan dan Pertamanan, mencapai 14,3 ha diklaim masih mampu menampung buangan sampah masyarakat Makassar yang mencapai 500 ton per hari tersebut.
Anggota DPRD Kota Makassar Amar Busthanul mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Makassar harusnya bisa diserahkan ke pihak ketiga. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat sampah menjadi komoditas yang dapat menghasilkan pendapatan bagi Pemkot. Sampah-sampah rumah tangga, khususnya yang berbahan plastik,dapat didaur ulang.
“Pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga itu dapat dilakukan.Apalagi DPRD Makassar telah mengesahkan pula tarif retribusi sampah dan terbagi pada beberapa kategori. Dengan tarif retribusi sampah tersebut, pelayanan terutama dalam hal angkutan sampah, diharapkan dapat lebih baik,” pungkas politikus Partai Gerindra Makassar itu kemarin. yakin achmad
Post Date : 05 April 2011
|