Kota Jambi Tertimbun Ribuan Kubik Sampah

Sumber:Koran Tempo - 03 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

JAMBI - Enam hari terakhir Kota Jambi, Provinsi Jambi, tertimbun sampah. Sekitar 4.000 meter kubik sampah menumpuk di seluruh sudut kota dan permukiman penduduk. Ini lantaran pemerintah dan kontraktor tidak mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir sampah Talangulo, 20 kilometer dari pusat kota.

Pemandangan tak indah, yang menimbulkan aroma tak sedap, pun menyengat penciuman warga sepanjang hari. "Kami benar-benar tidak mengerti kenapa pemerintah daerah tidak melakukan tindakan. Padahal setiap bulan ada pungutan uang sampah Rp 5.000 per rumah," kata Usman, warga Perumnas Kotabaru, Jambi, kepada Tempo kemarin.

Tumpukan sampah menjulang di salah satu sudut permukiman padat yang berjarak 200 meter dari kantor Wali Kota Jambi. Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi Arif Munandar mengatakan produksi sampah Kota Jambi 600-800 meter kubik per hari sehingga dalam enam hari diperkirakan volume sampah sekitar 4.000 meter kubik.

Arif berjanji akan menurunkan semua kekuatan untuk membersihkan sampah sehingga sepekan ke depan Jambi tak ada lagi sampah yang menggunung. Tragedi pada awal tahun baru ini, kata Arif, bermula dari pengambilalihan kontrak pengangkutan sampah dari PT Usaha Sehat Bersama (USB) sejak 1 Januari lalu.

"Mulai 1 Januari 2009, Pemerintah Kota Jambi mengambil alih kontrak dari PT USB," ujar Arif. Setelah memutus kontrak dengan PT USB, Pemerintah Kota Jambi menarik sembilan unit kendaraan pengangkut sampah dari PT USB.

Manajemen PT USB menilai pemutusan kontrak sepihak tersebut tidak jelas sehingga mereka mengancam bakal menuntut pemerintah melalui jalur hukum. "Penarikan secara paksa tersebut telah melanggar aturan dan kami berkeinginan menuntut Pemerintah Kota Jambi maupun anggota DPRD setempat," kata anggota staf PT USB, Lazuardi.

Wali Kota Jambi Bambang Priyanto dan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad menyatakan siap meladeni ancaman PT USB. Menurut Bambang, alasan penarikan semua kendaraan pengangkut sampah dari PT USB didasarkan pada alasan yang jelas. "Sudah sesuai dengan aturan dan merupakan kewenangan pemerintah," Bambang menegaskan. ALI ANWAR |SYAIPUL BAKHORI



Post Date : 03 Januari 2009