|
BEKASI -- Kontrak kerja bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tentang pemanfaatan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Bantargebang diperpanjang dua tahun, hingga Juli 2009. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengemukakan kontrak kerja terbaru diperoleh setelah kontrak lama berakhir Juli 2007. "Sejauh ini pemerintah DKI belum memiliki lahan sampah sendiri, tidak ada pilihan kecuali membuang sampah ke Bekasi, di TPA Bantargebang," kata Tjandra kepada Tempo kemarin. Diakui Tjandra, sampah di kawasan TPA Bantargebang sudah melebihi kapasitas. Luas TPA 108 hektare tidak cukup menampung luapan sampah milik warga Jakarta dengan besaran volume rata-rata 6.000 ton per hari. Dalam kontrak baru tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi membuat klausa baru tentang kewajiban pemerintah DKI membangun pabrik pengolahan sampah menjadi pupuk ataupun metana agar volume sampah bisa dikurangi. Menurut Tjandra, proyek pembangunan pabrik pengolahan sampah itu paling lambat dibangun Desember 2007. Diharapkan, pada awal 2008 pabrik pengolahan sampah tersebut sudah beroperasi. Adapun kompensasi yang diperoleh Pemerintah Kota Bekasi, kata Tjandra, hampir sama dengan typing fee sebesar 20 persen dari biaya pengolahan sampah Rp 60.070 per ton sampah. Typing fee itu diberikan kepada masyarakat di sekitar lokasi sebagai kompensasi bau busuk sampah. Ketua Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat untuk Persampahan Nasional Bagong Sunyoto mengatakan TPA Bantargebang seharusnya ditutup sejak 2003. Alasannya, luas kawasan sampah saat ini sudah mencapai 120 hektare, sedangkan kawasan tempat pembuangan hanya 108 hektare. Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Wahyu Prihantono, mengatakan pembuangan sampah oleh pemerintah DKI Jakarta ke TPA Bantargebang ilegal karena kontrak bersama sudah habis. Sementara itu, dari Jakarta, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna mengemukakan sampah-sampah dari Jakarta akan tetap dibuang ke Bantargebang, Bekasi. "Ketergantungan Jakarta ke sana masih tinggi," katanya Rabu lalu. Menurut dia, tidak masuk akal bila ada keberatan dari Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, selama ini kerja sama yang dilakukan saling menguntungkan. Jakarta punya pembuangan sampah, Bekasi mendapatkan tambahan pendapatan dengan tarif Rp 60.070 per ton sampah. HAMLUDDIN | MUSTAFA SILALAHI Post Date : 26 Oktober 2007 |