JAKARTA , Panitia khusus 36 DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menyetujui perpanjangan kontrak masa penggunaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan.
“Dengan adanya persetujuan dari DPRD Bekasi dan Pemkot Bekasi, kita berharap apa yang kita inginkan dan rencanakan untuk kesehatan lingkungan bisa tercapai,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai penandatanganan nota kerja sama di Jakarta, Senin (6/7).
Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, lanjutnya, menyepakati ketentuan yang mewajibkan pengelolaan sampah di Bantar Gebang berwawasan lingkungan dan memenuhi persyaratan menekan pencemaran.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Pemprov DKI masih dapat memanfaatkan lahan TPA Bantar Gebang selama 20 tahun mendatang, terhitung mulai 2009 hingga 2028. Lahan tersebut juga disepakati akan digunakan sebagai TPST yang dikelola oleh PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang tender untuk pemrosesan akhir sampah menjadi tenaga pembangkit listrik sebesar 26 megawatt.
Selain itu, dari tipping fee sebesar 103 ribu rupiah per ton per bulan, sebanyak 20 persen atau sekitar 20.600 rupiah per ton per bulan untuk Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna mengatakan kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya selama 15 tahun. Sedangkan kontrak kerja sama penggunaan lahan antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi selama 20 tahun. “Jadi beda kontraknya,” terangnya.
Dijelaskan Eko, nilai investasi untuk TPA Bantar Gebang sebesar 700 miliar rupiah dengan kontrak 15 tahun. TPA tetap akan menampung 6.000 ton sampah dari warga Jakarta hingga TPST Ciangir selesai dibangun. Baru akan dibagi 1.500 ton sampah dibuang ke Ciangir dan 4.500 dibuang ke TPA Bantargebang.
Naik Berkala
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad menegaskan Pemkot Bekasi dan DPRD Bekasi telah menyetujui pemanfaatan lahan Bantar Gebang oleh Pemprov DKI selama 20 tahun. Keuntungan yang didapatkan Pemkot Bekasi ialah pendapatan untuk kas daerah sebanyak 20 persen atau 20.600 rupiah per ton per bulan dari tipping fee yang ditetapkan Pemprov DKI sebesar 103.000 rupiah per ton per bulan.
“Tipping fee ini akan dievaluasi selama dua tahun sekali oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk ditentukan dinaikkan atau tetap,” ujar Mochtar.
Selain itu, pengolahan gas metan yang dihasilkan sampah akan diolah dengan sistem fleering atau penyedotan untuk diubah menjadi pembangkit tenaga listrik sebesar 26 megawatt. “Sebab kalau gas metan ini tidak ditangani dan diolah, justru berbahaya terhadap lingkungan. Itulah yang harus dilakukan pihak ketiga pengelola TPA Bantargebang selama 20 tahun,” jelasnya.
Ketua Panitia Khusus 36 DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan nilai kompensasi sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang akan naik secara berkala setiap tahunnya.
Pada 10 tahun mendatang, kompensasi sampah yang harus dibayar Pemerintah DKI Rp 200 ribu lebih. Angka itu naik sekitar 100 persen dari nilai kompensasi saat ini 103 ribu rupiah per tonnya. (rud/Ant/M-1)
Post Date : 07 Juli 2009
|